Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR). Sebab, Fadia melakukan rasuah pakai perusahaan keluarga.
"Dan karena tadi juga saya sampaikan bahwa uang masuk, kemudian uang keluar, artinya diubah bentuk, sudah masuk kategori merubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti pertanyakan TPPU," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 5 Maret 2026.
Asep mengatakan, penerapan pasal TPPU akan dilakukan sejalan dengan pengusutan perkara awal. Penyidik saat ini membutuhkan bukti tambahan.
"Nah seperti itu, nanti kita akan terus ini bergerak, jadi mohon sabar ya," ucap Asep.
Baca Juga :
Jadi Tersangka Tunggal, KPK Ungkap Fadia Arafiq Punya Konflik KepentinganFadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.
Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.




