Akademisi Ini Mengkritisi Pelibatan TNI Menanggulangi Terorisme, Ingatkan Pidato Bung Karno

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Dosen FISIP Universitas Brawijaya Arief Setiawan mengkritisi rencana pemerintah melibatkan TNI dalam menanggulangi terorisme yang diatur melalui peraturan presiden.

Hal ini disampaikan dalam diskusi publik bertema "Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman terhadap Demokrasi, HAM, dan Negara Hukum di Indonesia" yang diselenggarakan Imparsial dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, secara daring, Rabu (4/3/2026).

BACA JUGA: Perjanjian Dagang Indonesia-AS Tidak Lazim, Problematik!

Diskusi itu menghadirkan Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial), Akhol Firdaus (C-Mars), Arief Setiawan (Dosen FISIP Universitas Brawijaya), dan Milda Istiqomah (Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).

Arief Setiawan pun menyampaikan kritik tajam terhadap arah kebijakan pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme. Dia mengingatkan kembali pidato tegas Proklamator RI Soekarno (Bung Karno) yang menegaskan bahwa tentara tidak boleh menjadi alat politik dan tidak boleh masuk ke dalam jabatan-jabatan sipil.

BACA JUGA: Penjelasan Menlu Era Megawati dan SBY soal Pertemuan dengan Prabowo, Nasib BoP

"Prinsip tersebut merupakan fondasi penting dalam menjaga pemisahan tegas antara ranah militer dan ranah sipil dalam negara demokrasi. Ketika batas ini dilanggar, maka risiko politisasi militer dan kemunduran demokrasi menjadi nyata," kata Arief.

Dia menjelaskan bahwa terorisme pada dasarnya memiliki motif politik dan bertujuan menciptakan dampak psikologis luas di masyarakat. Dalam era globalisasi, batas-batas negara menjadi semakin cair, sehingga penyebaran ideologi dan jejaring terorisme tidak lagi mengenal sekat teritorial yang tegas.

"Namun demikian, respons negara terhadap terorisme tidak boleh keluar dari koridor hukum," ucapnya.

Arief juga menyoroti bahwa dalam perspektif hukum dan politik internasional, negara pun dapat melakukan tindakan kekerasan yang menyerupai terorisme, yang dikenal sebagai state terror.

Dia mencontohkan praktik kekerasan oleh Israel dalam konteks konflik bersenjata, yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai bentuk kejahatan negara. Perspektif ini menunjukkan bahwa isu terorisme tidak hanya melekat pada aktor non-negara, tetapi juga dapat melibatkan tindakan represif negara.

Dalam perkembangan mekanisme internasional penanggulangan terorisme, katanya, supremasi hukum menjadi prinsip utama. Aksi kontra-terorisme wajib bersandar pada hukum internasional dan standar hak asasi manusia

"Terorisme memang secara inheren merusak penikmatan HAM, tetapi respons negara juga tidak boleh melanggar HAM," kata Arief.

Dalam kerangka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terorisme diposisikan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system), bukan sebagai perang konvensional yang membenarkan penggunaan instrumen militer secara luas.

Arief menyoroti keberadaan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilainya membuka anomali dalam hukum nasional dengan memberi ruang bagi militer memasuki ranah sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Menurut dia, keterlibatan langsung TNI dalam penanggulangan terorisme dinilai berpotensi menabrak batas tegas antara kejahatan sipil dan hukum perang internasional.

"Dengan draf regulasi tersebut, TNI diberikan penugasan baru dalam ranah criminal justice system, yang secara empiris dan normatif merupakan domain aparat penegak hukum sipil," ungkapnya.

Selain itu, Arief mengkritik bahwa pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme kini tidak lagi memerlukan keputusan politik negara yang ketat, sehingga mekanisme kontrol demokratis menjadi semakin lemah.

"Kondisi ini dapat memicu rantai sebab-akibat yang menyusutkan ruang sipil: bangkitnya militer, manipulasi tafsir atas kepentingan nasional, penguatan peran teritorial militer, hingga pembatasan kebebasan sipil," kata Arief.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa 5 Maret 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
WNI di Kamboja dan Janji 19 Juta Lapangan Kerja
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Mau Dapat Tiket Mudik Gratis 2026? Ini Tips dan Trik yang Wajib Dicoba
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BHR Ojol Cair 4-6 Maret, Cek Syarat & Kriteria Driver Gojek Penerima 'THR'
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Harga Emas Bangkit, Saatnya Kumpulkan Tenaga ke Level Tertinggi
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.