Bea Cukai Tanjung Priok membongkar kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling. Barang yang akan dikirim ke Kamboja itu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Terhadap 3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut, ini memiliki nilai jual kurang lebih sekitar Rp 60 juta per kilogram sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai Rp 183 miliar," kata Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adi, dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/6).
Adhang mengatakan pengirim barang itu merupakan perusahaan. Awalnya, petugas curiga dengan peti kemas milik perusahaan tersebut karena barang yang dikirim tidak sesuai dengan laporan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
"Dari situ kita lakukan analisis atas pemberitahuan ekspor barang yang diberitahukan oleh PT TSR, yaitu pemberitahuannya dua jenis barang, yaitu sea cucumber (teripang) dan instant noodle (mi instan)," ucapnya.
Kemudian petugas Bea Cukai menemukan kejanggalan karena ada bagian yang tidak dilaporkan dalam PEB. Hal itu tertangkap lewat pemindai.
"Namun ditemukan adanya tiga bagian ruang sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut. Jadi dari hasil image dan hasil analisis kita mendalami," ujarnya.
(fas/rfs)




