Jika jumlah yang sama digunakan untuk membangun jalan kabupaten, maka bisa untuk puluhan kilometer.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mencapai Rp24 miliar.
Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan Fadia, Rabu (4/3/2026).
Asep mengungkapkan, PT. Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan buatan keluarga Fadia menerima transaksi Rp46 miliar yang merupakan kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026. Padahal, uang yang digunakan untuk membayar pegawai outsourcing hanya di angka Rp22 miliar.
"Kerugian negara ditaksir Rp24 miliar, itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan denhan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah," kata Asep.
Asep melanjutkan, jika jumlah yang sama digunakan untuk membangun jalan kabupaten, maka bisa untuk puluhan kilometer (KM).
"Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometer Rp250 juta, itu sekitar 50-60 KM," ujarnya.
"Bayangkan kalau itu bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.
Asep mengungkapkan uang lebihan bayar gaji pegawai outsourcing mencapai Rp24 miliar yang kemudian dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati sebesar Rp19 miliar atau 40 persen dari total transaksi, berikut rinciannya:
a). FAR sebesar Rp5,5 miliar;
b). Suami bupati, Mukhtaruddin Ashraf Abu (ASH) sebesar Rp1,1 miliar;
c). Direktur PT RNB Rul Bayatun (RUL) sebesar Rp2,3 miliar;
d). Anak bupati Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) sebesar Rp4,6 miliar;
e). Anak bupati Menhaz Na (MHN) sebesar Rp2,5 miliar;
f). Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)




