JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya hafid mensidak kantor Meta yang terletak di Sequis Tower Building, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Dalam sidak yang digelar pada Rabu (4/3/2026), Meutya didampingi oleh sejumlah pejabat Kementerian Komdigi, Kemenko Polkam, BIN, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Satsiber TNI.
Usai sidak tersebut, Meutya menegaskan bahwa Meta harus mematuhi aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Meta Usai Disidak Menkomdigi: Kami Upayakan Platform Aman bagi Masyarakat
Apalagi, perusahaan milik Mark Zuckerberg itu mengambil keuntungan ketika beroperasi di Indonesia.
"Pesan keseluruhan dari pemerintah Indonesia agar Meta selaku industri yang tentu berbasis di Tanah Air, mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia, juga harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya di Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.
Sidak ini merupakan tindak lanjut Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah bertugas melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari berbagai gangguan akibat misinformasi dan disinformasi.
Usai sidak yang digelar sejak pukul 15.20 WIB hingga 16.33 WIB, Meutya mengungkap bahwa Meta belum menjalankan sejumlah kewajibannya. Berikut sederet kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan milik Mark Zuckerberg itu:
Baca juga: Menkomdigi Nyatakan Meta Belum Patuhi Aturan Indonesia
Keterbukaan Algoritma
Meutya menjelaskan, sidak ini diambil setelah pemerintah berulang kali berkomunikasi dengan Meta, baik secara formal maupun persuasif.
Namun karena masih banyak kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah akhirnya melakukan inspeksi mendadak.
Salah satu kewajiban yang disebut belum dipenuhi oleh Meta adalah soal keterbukaan algoritma.
“Pertama, keterbukaan algoritma, (dan) keterbukaan moderasi konten. Kemudian untuk melaporkan hal-hal yang memang menjadi kewajibannya untuk melapor," ujat Meutya.
"Termasuk tadi ada pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab, kita minta ditingkatkan pengawasan," sambungnya menegaskan.
Baca juga: Kemkomdigi Minta Meta Tutup Grup Pornografi di Facebook
NOYB Ilustrasi Meta, induk dari Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp
Aturan soal Disinformasi dan Scamming
Dengan 230 juta pengguna internet, kata Meutya, Indonesia merupakan pasar digital yang sangat besar.