Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta para Kepala Daerah untuk ikut mengawasi apakah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibuat di Satuan-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya sudah sesuai dengan ketentuan gizi dan sesuai dengan bujet. Nanik bahkan meminta para kepala daerah untuk meninjau langsung dapur-dapur MBG itu.
“Sebelum menu-menu itu di-upload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini, sambil Safari Ramadan, dicek, Pak, di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang dilaksanakan di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3).
Nanik mengatakan bahwa setelah Keputusan Presiden (Keppres) nomor 28 tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG diundangkan, maka para Kepala Daerah boleh masuk ke dapur dan bahkan boleh mengawasi dapur-dapur MBG. Sebab, salah satu anggota Tim Koordinasi adalah Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota itu menjadi komandan di daerah, Pak. Pak Camat apakah boleh masuk? Boleh, Pak, ikut mengawasi. Pak Lurah juga boleh masuk, Pak. Karena ada 17 Kementerian dan Lembaga yang masuk. Itu tertuang dalam Keppres nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan 17 Kementerian dan Lembaga,” ujarnya.
Selain masuk dalam cakupan Keppres nomor 28 tahun 2025, 17 Kementerian dan Lembaga itu juga masuk dalam cakupan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Jadi, keberadaan para pimpinan daerah sangat kuat sekali untuk membantu BGN dalam melaksanakan program MBG.
“Termasuk melihat menu, melihat lingkungan, apakah dapur dibangun sesuai juknis. Karena yang terjadi sering juga (dapur) tiba-tiba didemo masyarakat karena dibangun di kawasan perumahan,” kata Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.
Jika dulu para Kepala Daerah seperti dilewatkan begitu saja saat pembangunan SPPG, dengan adanya Keppres 28 tahun 2025, para Kepala Daerah terlibat dalam pelaksanaan Program MBG, baik untuk percepatan maupun pengawasannya. Sebab, dengan tim Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang hanya 70 orang, tak mungkin bisa mengawasi ribuan dapur dari Sabang Sampai Merauke dengan sempurna.
Saat ini BGN meminta para Kepala Daerah untuk ikut mengawasi dapur. Bahkan jika memang kondisi dapur sangat buruk dan sering menimbulkan KLB atau keresahan masyarakat, Kepala Daerah boleh mengirimkan surat kepada Kepala BGN untuk merekomendasikan relokasi atau penutupan dapur itu.
“Itulah seperti disampaikan Kepala Badan tadi, di tahun 2026 ini kami selain menambah jumlah dapur, juga meningkatkan kualitas dapur,” ujar Nanik.
Usai Rapat, Nanik langsung ditanya beberapa Bupati dan Wali Kota. Mereka ingin mendapatkan arahan langsung Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu. Maka, kepada para Bupati dan Wali Kota itu, Nanik kembali menjelaskan bahwa berdasarkan Keppres nomor 28 tahun 2025, Kapala Daerah adalah dirigen pelaksanaan program MBG di daerah masing-masing.
Nanik pun mempersilakan para Kepala Daerah untuk mengarahkan, mengawasi, dan bahkan merekomendasikan penutupan dapur-dapur bermasalah yang tidak melengkapi sarana dan prasarana sebagaimana juknis. “Termasuk mereka yang tidak memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah), Bu…?” tanya Wakil Bupati Bupati Blora Sri Setyorini.
“Tutup!” kata Nanik dengan tegas.
“Banyak dapur yang nggak punya IPAL,” kata Wakil Bupati Blora lagi.
“Tutup… Tutup!” kata Wakil Kepala BGN itu.
“Okeee… Siaaappp… Ibu, terima kasih atas arahan Ibu,” kata Wakil Bupati Blora pula.
Nanik juga menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyerap bahan pangan yang dihasilkan oleh petani, peternak, nelayan dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) lokal. Karena itu, Pemerintah Kabupaten dan Kota diwajibkan untuk mendorong pemakaian bahan pangan dari daerah masing-masing.
Kewajiban SPPG menyerap bahan pangan lokal dan kewajiban Pemerintah Daerah mendorong pemakaian bahan pangan di daerahnya ada dalam Perpres nomor 115 tahun 2025. Perpres itu ditetapkan pada 17 November 2025 lalu. “Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahin Kepala Daerahnya loh nanti (kalau tidak memakai bahan pangan lokal),” ujarnya.
Dengan tegas Nanik mengatakan bahwa BGN akan menindak dan bahkan akan menutup SPPG yang tidak mau menerima bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, maupun UMKM lokal. “Kita tutup kalau nggak pakai (bahan pangan) lokal. Jadi, nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja. Nggak pakai (bahan pangan) lokal juga akan kita tutup,” kata dia.
Setiap SPPG, kata Nanik, harus mengutamakan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, dan UMKM lokal dari sekitar dapur MBG itu. Jika di sekitar dapur MBG tidak ada, maka bahan baku pangan bisa diambil dari Kecamatan setempat. Tapi jika di Kecamatan setempat tidak ada, maka bahan baku pangan itu bisa diambil dari Kecamatan di dalam satu Kabupaten itu.
Jika di Kabupaten itu memang tidak ada bahan baku pangan yang dibutuhkan, misalnya di Kabupaten itu tidak ada ketersediaan telur atau ayam, barulah SPPG bisa mengambil telur atau daging ayam dari Kabupaten lain. “Tapi, selama di Kabupaten itu masih ada peternakan ayam, nggak boleh,” kata mantan Jurnalis Senior itu dengan tegas.
Begitu ada laporan dari Bupati dan Wali Kota bahwa SPPG tertentu tidak menyerap bahan pangan dan produksi UMKM lokal, Nanik memastikan hari itu juga akan bertindak.
“Langsung Suspend. Hari itu juga akan kita tutup. Sekarang langsung (laporkan) ke saya. Nanti Pak Doni (Direktur Wilayah II Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan) akan turun langsung. Tutup. Saya bukan buka dapur. Tutup dapur pekerjaan saya,” ujarnya.





