JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak sanksi tegas kepada polisi yang menembak dan menewaskan remaja di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tegasnya, kecerobohan prosedur penggunaan senjata api milik polisi tidak boleh sampai menghilangkan nyawa masyarakat sipil.
Polri didesaknya mengusut kasus penembakan tersebut secara tuntas untuk menghindari spekulasi di masyarakat.
"Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ada kesan impunitas terhadap aparat," tegas Abdullah dalam keterangannya, Rabu (5/3/2026).
Baca juga: OJK dan Polri Geledah Kantor Mirae Asset di SCBD, Dokumen-dokumen Dibawa
Ia menjelaskan, penggunaan senjata api oleh polisi telah diatur ketat dalam standar operasional prosedur (SOP).
Dalam SOP tersebut dijelaskan, senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir atau last resort saat situasi mengancam nyawa.
"Polisi harus profesional dan proporsional. Penggunaan senjata api tidak boleh dilakukan sembarangan karena risikonya sangat besar terhadap keselamatan masyarakat. Ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggunaan senjata di lapangan," ujar Abdullah.
Baca juga: Polri Siapkan Rekayasa Lalin saat Mudik Lebaran 2026, Ganjil Genap hingga One Way
Kasus penembakan remaja di Makassar itu menambah panjang daftar kekerasan senjata api milik aparat kepada masyarakat sipil.
Tegasnya, Polri harus memperketat pengawasan, pelatihan, dan kedisiplinan anggota yang memegang izin senjata api agar kejadian serupa tidak terulang.
"Penegakan hukum harus berjalan adil. Kami akan terus memantau agar proses hukum objektif dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Setiap tindakan aparat harus berlandaskan prinsip akuntabilitas," ujar Abdullah.
Baca juga: Mutasi Polri, Brigjen Totok Suharyanto Jadi Kakortastipikor
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Bertrand Eko Prasetyo (18) yang diduga terkena tembakan saat diamankan polisi.
Iptu N ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan penyidikan terkait tindak pidana umum dalam kasus tersebut.
Peristiwa nahas yang dialami remaja berusia 18 tahun itu terjadi di bilangan Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (1/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi saat Bertrand dan beberapa remaja lainnya sedang terlibat tawuran menggunakan mainan senapan water jelly sekitar pukul 07.00 Wita.
Baca juga: Polri Janji Proses Pidana Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Jalan Terus
Arya mengatakan, aksi yang dilakukan Bertrand dan beberapa rekannya itu dilaporkan sudah membuat resah warga setempat karena menutup akses jalan.
Iptu N kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan aksi tersebut hingga mengamankan Bertrand. Namun, saat proses pengamanan berlangsung, senjata api milik Iptu N meletus.
“Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




