Grid.ID - Penangkapan Fadia Arafiq ternyata sempat diwarnai kejar-kejaran dengan KPK. Sosoknya lalu ditangkap saat ngecas mobil listrik.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pasca tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadia dinyatakan terlibat dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing.
Berikut kronologi penangkapan Fadia Arafiq. Ternyata sempat diwarnai kejar-kejaran dengan KPK dan ditangkap saat ngecas mobil listrik.
Penangkapan Fadia Arafiq sempat berlangsung dramatis dan diwarnai aksi saling kejar. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang bergerak di wilayah Pekalongan, Semarang, hingga Jakarta bahkan hampir kehilangan jejaknya.
Namun, tersangka akhirnya ditemukan secara tak terduga di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari, saat tengah mengisi ulang daya mobil listriknya. Dalam proses pemeriksaan, Fadia sempat menyampaikan pembelaan dengan alasan bahwa dirinya memiliki latar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrat, sehingga tidak memahami aturan tata kelola pemerintahan secara mendalam.
KPK pun membantah tegas alasan tersebut. Lembaga antikorupsi itu menegaskan bahwa Fadia telah lama menduduki jabatan publik satu periode sebagai wakil bupati dan dua periode sebagai bupati. Bahkan, sekretaris daerah disebut telah berkali-kali mengingatkan soal potensi benturan kepentingan, namun peringatan itu tidak diindahkan.
Atas kasus tersebut, Fadia kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat turun dari lantai dua gedung, Fadia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kepalanya terlihat tertunduk, sementara wajahnya ditutup rapat menggunakan selendang.
Dengan pengawalan ketat dua petugas KPK dan satu anggota kepolisian, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.
Meski sudah mengenakan rompi tahanan, sebelum masuk ke kendaraan, Fadia sempat melontarkan pernyataan kepada awak media. Dengan nada tegas, ia membantah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan menyangkal adanya penyitaan uang dari dirinya.
"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil. Pada saat penangkapan atau mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah. Jadi saya tidak ada OTT apa pun, barang serupiah pun demi Allah nggak ada," ucap Fadia, dikutip dari TribunMedan.com.
Ia menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kala itu bertujuan untuk membicarakan izin ketidakhadirannya dalam agenda MBG.
Terkait tudingan adanya cawe-cawe atau intervensi dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) penyediaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menyeret namanya, Fadia juga membantah terlibat. Ia beralasan bahwa perusahaan yang mengikuti proyek tersebut bukan merupakan milik pribadinya.
"Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya," kilahnya.
Di akhir keterangannya, Fadia mengaku kebingungan dengan status hukum yang disandangnya saat ini, terutama karena ia merasa tidak ada bukti uang yang disita dari dirinya maupun dari para kepala dinasnya.
"Makanya saya juga bingung, Mas. Saya enggak OTT kok, saya bingung. Mudah-mudahan semua... nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah," tuturnya.
Ia pun menegaskan akan segera berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan gugatan praperadilan.
"Biarin aja kita ikuti sajalah," ujarnya pasrah.
Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Fadia diketahui diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK selanjutnya menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, yaitu mulai 4-23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com. (*)
Artikel Asli




