FAJAR, JAKARTA – Karyawan swasta segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan pemerintah. Namun, THR ini tetap terkena potongan pajak penghasilan Pasal 21.
Pemerintah kini menerapkan mekanisme tarif efektif atau TER terbaru. Simak cara menghitung potongan pajak agar gaji Anda tidak berkurang drastis.
Karyawan swasta harus memahami bahwa pendapatan ekstra ini memiliki perlakuan pajak yang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika ASN mendapatkan keistimewaan berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), karyawan swasta tetap dibebani kewajiban pajak atas THR yang diterima.
Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, penghitungan pajak tersebut kini menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Aturan ini berlaku secara menyeluruh untuk setiap penghasilan yang bersumber dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Memahami Kategori TER Berdasarkan Status PTKP
Dalam sistem TER, besaran potongan pajak ditentukan oleh kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang bergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah pembagiannya:
TER Kategori A:
Lajang tanpa tanggungan (TK/0).
Lajang dengan satu tanggungan (TK/1).
Menikah tanpa tanggungan (K/0).
TER Kategori B:
Lajang dengan dua tanggungan (TK/2) atau tiga tanggungan (TK/3).
Menikah dengan satu tanggungan (K/1) atau dua tanggungan (K/2).
TER Kategori C:
Menikah dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).
Besaran tarif progresif yang diterapkan berkisar antara 0% hingga 34%, menyesuaikan total penghasilan bulanan yang diterima.
Sedangkan untuk perhitungan pada masa pajak terakhir (Desember), skema yang digunakan tetap merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan rincian tarif sebagai berikut:
5% untuk penghasilan tahunan Rp0 hingga Rp60 juta.
15% untuk penghasilan tahunan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.
25% untuk penghasilan tahunan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
30% untuk penghasilan tahunan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
35% untuk penghasilan tahunan melampaui Rp5 miliar.
Respons Menaker Terkait Desakan Buruh
Isu pemotongan pajak ini sempat menuai kritik dari kalangan serikat pekerja. Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, secara tegas mendesak pemerintah agar menghapuskan PPh 21 atas THR.
Ia menilai kebijakan ini cukup memberatkan, apalagi saat THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan.
“Kami mendesak agar mulai tahun ini dan seterusnya, THR tidak lagi dipotong PPh 21,” ungkap Said Iqbal dalam pernyataan resminya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa untuk tahun ini, THR tetap mengikuti aturan perpajakan yang ada.
Meski pemerintah membuka ruang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak tersebut, kebijakan baru dipastikan belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
“Kami harus mengkajinya lebih dalam lagi,” tutur Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (4/3/2026).
Ia menekankan bahwa untuk saat ini, seluruh perusahaan dan karyawan wajib patuh pada regulasi pajak yang berlaku. (*)





