Jakarta, tvOnenews.com - Fadia Arafiq disebut-sebut hanya menjalankan fungsi seremonial saja saat menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Saat pengungkapan kasus di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Fadia Arafiq tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan.
"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR (Fadia Arafiq) saat memberikan keterangan," katanya.
Saat memberikan keterangan, kata Asep, Fadia Arafiq juga mengakui selama menjabat dirinya menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.
KPK menyebut alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan teori fiksi hukum.
"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016. Sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," ucap Asep.
Untuk diketahui, pada 3 Maret 2026, KPK menjaring Fadia Arafiq saat melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 Maret 2026, KPK pun menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. (ant/nsi)



