jpnn.com - JAKARTA - Bukan cuma Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq (Fadia Arafiq) yang menerima uang hasil dugaan korupsi Rp 13,7 miliar selama 2023-2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa suami dan anak Fadia pun kecipratan.
BACA JUGA: Membandingkan Fadia A Rafiq dengan Ronald Reagan
"FAR sebesar Rp 5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp 1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp 4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (4/3).
Identitas suami dan anak Fadia tersebut adalah anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), dan Mehnaz Na (MHN).
BACA JUGA: Fadia Arafiq Punya Staf Tukang Ambil Uang, Anggota Grup WA Tahu Semua
Dia mengatakan keluarga Fadia Arafiq juga menerima uang sekitar Rp 5,3 miliar. Dengan demikian, total penerimaan keluarga tersebut mencapai Rp19 miliar.
Asep menjelaskan, Rp5,3 miliar tersebut dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Rul Bayatun (RUL) selaku orang kepercayaan Fadia sbanyak Rp 2,3 miliar dan Rp 3 miliar sisanya masih sebatas penarikan tunai atau belum didistribusikan.
BACA JUGA: WAG Belanja RSUD Jadi Saksi Bisu Dosa-Dosa Fadia A Rafiq
Pada 3 Maret 2026, KPK membekuk Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap sebelas orang lain dari Pekalongan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Fairuz A Rafiq: Saya Tidak Tahu-menahu
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




