Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, dan penolakan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir pada hari ini, Kamis (5/3/2026). Putusan dibacakan sekitar pukul 11.30 WIB.
“Tanggal sidang 5 Maret 2026, 11.30 WIB,” demikian keterangan jadwal sidang dikutip laman resmi MK dari Jakarta.
Advertisement
MKMK dijadwalkan memutus tiga laporan, yakni laporan dengan nomor registrasi 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.
Ketiganya berkaitan dengan Adies Kadir, hakim konstitusi usulan DPR RI. Namun, khusus untuk laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.



