JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta membuka Posko THR Keagamaan Tahun 2026.
Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui cara adukan masalah THR 2026 di Jakarta ke Disnaker melalui WhatsApp.
Adapun posko aduan THR di Jakarta tersebut dibuka tanggal 2 - 27 Maret 2026, setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.
"Dinas TKTE (Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi) juga mbuka Posko Aduan," kata Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati saat dikonfirmasi Disway.Id pada Kamis, 5 Maret 2026.
BACA JUGA:Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan THR 2026
BACA JUGA:7 HP Baru Buat Anak Sekolah Worth It Dibeli Pakai Uang THR 2026, RAM Besar hingga Baterai Awet!
Bagi pegawai swasta yang ingin berkonsultasi terkait persoalan THR dapat menghubungi nomor WhatsApp +62 823-5370-1464.
Sementara bagi pegawai swasta yang ingin mengadukan pelanggaran THR dapat menghubungi nomor WhatsApp +62 821-8501-7080.
Suharini mengatakan, bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan THR akan dikenakan sanksi secara berjenjang.
"(Pelanggar THR) disanksi administratif secara bertahap," kata Suharini.
BACA JUGA:Thrifting Bakal Banjiri Pasar Menuju Lebaran 2026, Tantangan Bagi Pengusaha Lokal!
BACA JUGA:5 Strategi Cerdas agar THR Tak Sekadar 'Numpang Lewat' di Hari Raya
Untuk tahap awal, perusahaan pelanggar aturan THR akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Jika teguran tersebut tidak diindahkan, sanksi berikutnya adalah pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan terakhir pembekuan kegiatan usaha.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) memberikan teguran tertulis kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran setelah itu Dinas TKTE akan memberikan rekomendasi kepada Dinas PM-PTSP untuk mengenakan sanksi administrasi lainnya," kata Suharini.
- 1
- 2
- »





