KPK Sentil Pedas Fadia Arafiq Tak Paham Birokrasi karena Pedangdut: Masuk Dunia Baru, Ya Harus Belajar!

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa siapa pun yang memilih terjun ke panggung politik, termasuk kalangan entertainer, wajib membekali diri dengan pemahaman tata kelola pemerintahan dan aturan hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa latar belakang sebagai artis bukan alasan untuk abai terhadap regulasi ketika sudah memegang jabatan publik.

Hal itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak paham birokrasi karena bukan berasal dari kalangan politisi melainkan penyanyi dangdut.

“Tentu harus diikuti dengan, ya, karena dunianya dunia baru, dunia politik, ya belajar tentang politiknya, seperti itu,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Tak Bisa Digeneralisasi

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa KPK tidak serta-merta memvonis semua artis yang masuk politik akan gagal menjalankan tugasnya. Ia menilai keberhasilan sangat ditentukan oleh komitmen dan kesungguhan individu.

“Kami pikir sih tergantung kepada pribadi-pribadinya ya. Tidak bisa kami menggeneralisasi bahwa seorang entertainer masuk ke ranah politik, lalu di politiknya tidak akan jalan,” katanya.

Ia bahkan menyinggung keberadaan sejumlah figur publik yang kini duduk di parlemen dan dinilai mampu menjalankan fungsi legislasi dengan baik di DPR.

“Banyak juga yang berhasil, seperti yang saat ini ada di DPR, banyak entertainer yang ada di sana. Saya pikir juga beliau-beliau sangat berhasil. Jadi, tergantung kepada individunya,” ujarnya.

Tak hanya contoh dalam negeri, Asep turut mengangkat kisah mantan Presiden Amerika Serikat, Ronald Reagan, yang sebelumnya dikenal sebagai aktor Hollywood sebelum akhirnya memimpin Negeri Paman Sam.

“Kalau di luar negeri, bisa kita lihat Ronald Reagan. Itu dulu, kalau tidak salah, bintang film. Berhasil juga gitu. Jadi, tergantung dari pribadinya masing-masing, bagaimana orang itu ingin bekerja di situ dan menjiwai ketika menjadi pejabat publik,” katanya.

Kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan serta orang kepercayaannya. (nba)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KP2MI dan Kemendag Berkolaborasi untuk Kirimkan 4.000 Pekerja Migran Indonesia ke Jerman
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Tingkat Empati Kamu
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Harapan agar Negara Cepat Evakuasi WNI dari Timur Tengah yang Masih Panas
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Awal Mula Terjun ke Dunia Konten, Jordi Onsu Ungkap Strateginya Maksimalkan Exposure di TikTok
• 6 jam lalugrid.id
thumb
Begini Cara Lapor Menu MBG Tidak Layak menurut Keterangan BGN, Tak Akan Kena UU ITE jika Bukan Hoaks
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.