Bantahan Bupati Pekalongan Ditolak Mentah KPK

tvrinews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews – Jakarta

Alasan latar belakang seni dianggap tidak relevan dalam kasus penyalahgunaan wewenang jabatan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Lembaga antirasuah tersebut mengungkap adanya dugaan penggunaan perusahaan keluarga untuk memonopoli proyek-proyek di berbagai dinas hingga rumah sakit daerah.

Dalih Latar Belakang Profesi

Dalam pemeriksaan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), Fadia berdalih bahwa dirinya tidak memahami tata kelola hukum dan birokrasi pemerintahan. 

Ia mengklaim latar belakangnya sebagai musisi menjadi alasan ketidaktahuannya terhadap teknis administrasi daerah.

"Tersangka FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang dikutip Kamis 5 februari 2026.

Namun, KPK menolak argumen tersebut dengan merujuk pada asas presumptio iures de iure atau fiksi hukum, di mana setiap orang dianggap mengetahui undang-undang. 

Asep menekankan bahwa rekam jejak Fadia sebagai kepala daerah dua periode dan mantan Wakil Bupati seharusnya memberikan pemahaman yang cukup mengenai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Intervensi dan Konflik Kepentingan

Penyelidikan KPK menemukan fakta bahwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah kepala dinas untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam proyek pengadaan tenaga alih daya. Perusahaan tersebut diketahui dibentuk oleh suami dan anak tersangka.

Meskipun terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih kompetitif, para pejabat di perangkat daerah disebut berada di bawah tekanan untuk memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Bupati.

"KPK menemukan bukti adanya intervensi kepada kepala dinas agar memenangkan 'Perusahaan Ibu', meskipun hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," lanjut Asep.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Berdasarkan data transaksi sepanjang 2023 hingga 2026, PT Raja Nusantara Berjaya tercatat menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak pemerintah daerah. 

Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sisa dana yang mencapai Rp19 miliar diduga mengalir ke kantong pribadi Fadia dan anggota keluarganya dengan rincian:

•    Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
•    Keluarga dan Kolega: Rp10,5 miliar (terbagi kepada Ashraff, Rul Bayatun, Sabiq, dan Menhaz)
•    Penarikan Tunai: Rp3 miliar

Atas tindakan tersebut, KPK menjerat Fadia Arafiq dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara terkait penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harapan Korban Dugaan Ilegal Akses Pasca OJK Bekukan Aset Mirae Sekuritas Rp14,5 Triliun Dibekukan
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Hormati Nyepi, ASDP Hentikan Sementara Penyeberangan di Lintas Utama Jawa-Bali-Lombok
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Gus Yahya: Kita Tak Punya Pilihan Selain Berjuang Sekuat Tenaga Supaya Damai
• 29 menit lalukumparan.com
thumb
Lewat RUU PPRT, DPR Pastikan Pekerja Rumah Tangga Dapat Perlindungan BPJS
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Pesan Khusus Prabowo untuk Rakyat Indonesia
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.