Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut masuknya skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam draf pasal RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi salah satu langkah penting demi memastikan pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial yang layak.
“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” kata Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan RUU PPRT ini merupakan undang-undang yang memanusiakan manusia.
“Dan ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini himbauan dari Pimpinan DPR RI,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka menyoroti bahwa masuknya pekerja rumah tangga ke dalam sistem jaminan sosial akan membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas.
Ia menjelaskan bahwa apabila seorang pekerja rumah tangga telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun, maka mereka berpotensi memperoleh manfaat tambahan, termasuk akses terhadap program kredit perumahan bagi pekerja.
Menurutnya, peluang tersebut menjadi harapan baru bagi banyak pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa perlindungan yang memadai.
“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews





