Pengadilan Perdagangan Internasional AS memerintahkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan mengembalikan dana pungutan yang diberlakukan Donald Trump Presiden AS pada tahun lalu berdasar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
“Semua importir yang tercatat yang impornya dikenakan bea masuk IEEPA berhak mendapatkan manfaat” kata Richard Eaton Hakim dilansir BBC, Kamis (5/3/2026).
Putusan ini berkaitan dengan kasus yang diajukan oleh sebuah perusahaan filtrasi di Tennessee, Atmus Filtration, serta dikeluarkan setelah tarif impor Trump dibatalkan Mahkamah Agung bulan lalu.
Meski begitu, putusan tersebut belum menjelaskan soal proses pembayaran. Namun dianggap telah membuka jalan bagi ribuan pebisnis untuk mendapatkan kembali uangnya.
Sedangkan Scott Bessent Menteri Keuangan AS mengatakan, pemerintahan Trump kemungkinan bakal menerapkan tarif global 15 persen minggu ini, naik dari tarif sebelumnya 10 persen.
Total Trump mendapat 130 miliar dolar AS dari tarif yang dikenakan pada sebagian besar barang yang diimpor ke AS melalui IEEPA.(lea/faz)




