Baleg DPR menggelar rapat membahas penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sejumlah tokoh, Komnas Perempuan, organisasi perlindungan PRT, hingga organisasi hukum hadir memberikan pandangan terkait isi dari RUU PPRT ke depan.
Salah satu yang hadir dalam rapat dan memberikan pandangan, yakni Ketum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia yang juga anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka. Rieke merupakan salah satu inisiator RUU PPRT.
Rieke mengatakan, ada jumlah isu yang perlu direspons dalam RUU PPRT ke depan. Mulai dari status pekerja hingga penanganan masalah hukum, terutama kekerasan seksual yang dialami oleh para PRT.
Rieke mengatakan, perubahan paradigma terhadap PPRT harus terus digaungkan. Bahkan, status PPRT di dalam RUU harus jelaskan secara gamblang.
"Definisi PRT yang jelas sesuai dengan konvensi ILO 189 yang menegaskan PRT merupakan pekerja, bukan pembantu apalagi babu," kata Rieke di ruang rapat Baleg, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Konvensi ILO No. 189 tahun 2011 adalah standar internasional yang menjamin hak-hak dasar dan pekerjaan layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), mencakup hak berserikat, penghapusan kerja paksa, perlindungan dari pelecehan, serta kontrak kerja yang jelas.
Rieke mengatakan, dalam RUU PPRT juga perlu mengatur secara gamblang apa hak dan kewajiban bagi para PRT dan pemberi kerja, kejelasan perjanjian kerja, hingga pelibatan masyarakat sipil dan organisasi PRT dalam konteks pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap PRT.
"RUU PPRT telah lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi. Dengan jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang serta kontribusi ekonomi yang capai ratusan triliunan setiap tahun, penundaan selama lebih dari 2 dekade ini tidak lagi dalam kacamata kami tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa," ujar dia.
"Penundaan tersebut berpotensi jadi kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok pekerja yang paling rentan," ucap dia.
Rapat Baleg ini merupakan pembahasan awal dalam penyusunan RUU PPRT. Baleg akan memanggil sejumlah pihak untuk mendengar masukan agar RUU PPRT dalam menjadi landasan hukum untuk melindungi para PRT.





