KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombespol Arya Perdana, menyebut Iptu N, polisi yang berdasarkan pemeriksaan disebutkan tidak sengaja menembak remaja hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa yang menewaskan Bertrand Eka Prasetyo (18) tersebut terjadi saat Iptu N membubarkan perang-perangan senjata mainan di kawasan Jalan Toddopuli Raya pada Minggu (1/3/2026).
Menurut Kapolrestabes, saat Iptu N tiba di lokasi dan memberikan tembakan peringatan, sejumlah anak lain melarikan diri.
“Setelah dilakukan tembakan peringatan, yang lain melarikan diri. Hanya satu yang tertangkap, si Bertrand tadi,” kata dia, seperti dikutip dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (4/3).
Baca Juga: Diduga Ditembak Polisi, Remaja Di Makassar Tewas, IbuKorban: Pipinya Bengkak, Anakku Dipukul Diseret
“Kemudian Bertrand berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta. Dan ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja. Terkena bagian tubuh belakang,” lanjutnya.
Meski mengaku tidak sengaja, pihaknya telah meningkatkan status peprkara itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Iptu N sebagai tersangka.
“Kami sampaikan juga bahwa dalam tahap penyidikan di tindak pidana umumnya, sudah kami naikkan sidik perkaranya, dan yang bersangkutan, Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Sementara, ibu korban, Desiman Manuhutu, menyebut anaknya mengalami bengkak pada bagian wajah.
“Saya lihat anakku itu mukanya itu bengkak-bengkak, bengkak semua anakku. Terus itu di belakangnya itu, kepalanya itu darah, darah,” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- kapolrestabes makassar
- makassar
- remaja tertembak polisi
- iptu n
- penembakan remaja
- bertarand eko prasetyo





