JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada tiga perkara korupsi, yakni eks Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih divonis bebas.
Kasus korupsi dimaksud, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan importasi gula.
Dalam putusannya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tian Bahtiar dkk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
"Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum," demikian amar putusan yang dibacakan hakim.
Baca Juga: Alasan Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota
Hakim juga memerintahkan ketiga terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Serta hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
Putusan tersebut diucapkan majelis hakim dalam sidang yang digelar maraton pada Selasa-Rabu dini hari, 3-4 Maret 2026.
Adapun pada putusannya, majelis hakim turut menyampaikan pokok-pokok pertimbangannya dalam vonis bebas Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih. Selengkapnya sebagai berikut:
Pertimbangan hakim untuk Tian Bahtiar
Pertama, majelis mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional.
Kedua, Majelis Hakim berpendapat pemberitaan negatif pada hakikatnya merupakan persoalan persepsi dan sudut pandang yang diakui keberadaannya dalam sistem demokrasi.
Berita yang bernada negatif berbeda secara fundamental dengan berita bohong (hoax): berita negatif tetap berpijak pada fakta, data, dan peristiwa yang dapat diverifikasi dengan tujuan menginformasikan publik secara berimbang, sedangkan berita bohong bertujuan menipu dan memanipulasi.
Ketiga, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Tian Bahtiar bertindak dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV, di mana setiap kebijakan redaksi ditempuh melalui mekanisme rapat redaksi mingguan yang terbuka.
Hakim menilai perbuatannya masih berada dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau setidak-tidaknya merupakan tindakan yang dilakukan mewakili perusahaan pers, dan tidak bertujuan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa sejatinya adalah pengimbangan pemberitaan atas informasi yang disebarluaskan oleh Kejaksaan Agung, mengingat praktik trial by press dapat dilakukan oleh siapa pun, dan setiap tersangka atau terdakwa berhak terbebas dari penghakiman bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, penerimaan sejumlah uang oleh JAKTV dan media lain sebagai perusahaan pers tidak bertentangan dengan hukum, karena Pasal 3 Undang-Undang Pers membenarkan pers nasional berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Terlebih, para wartawan yang bersangkutan terbukti tetap menjaga independensi jurnalistik dengan masih dapat menolak dan mengubah isi pemberitaan yang dimintakan oleh terdakwa.
Kelima, meskipun di persidangan terbukti sejumlah wartawan dan media menerima uang terkait pemberitaan, hal tersebut adalah permasalahan kode etik profesi jurnalistik yang tidak serta-merta menjadi permasalahan hukum pidana dalam kerangka Pasal 21 UndangUndang Pemberantasan Tipikor.
Keenam, sampai dengan perkara ini disidangkan, tidak satu pun pihak ketiga yang mengajukan keberatan kepada Dewan Pers ataupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas pemberitaan yang dimaksud.
Ketujuh, Penuntut Umum mengajukan Pernyataan Dewan Pers tanggal 25 Mei 2025 tentang Penegakan Kode Etik Jurnalistik sebagai alat bukti surat. Majelis Hakim berpendapat pernyataan pers tersebut bukanlah alat bukti otentik yang serta-merta harus diterima, karena dibuat untuk ditujukan kepada publik dan bukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Kedelapan, Hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) atau sifat melawan hukum dalam perbuatan Tian Bahtiar.
Pertimbangan hakim untuk Adhiya Muzakki
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 berlaku pula sebagai landasan konstitusional dalam perkara ini.
Kedua, perbuatan terdakwa merupakan pelaksanaan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin secara konstitusional oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketiga, meskipun terbukti terdakwa menerima sejumlah uang dari saksi Marcella Santoso atas aktivitas media sosialnya, hal tersebut tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi tindakan "mencegah, merintangi, atau menggagalkan" proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Hakim menilai perbuatan tersebut lebih tepat dinilai dalam kerangka etika berdemokrasi, bukan hukum pidana korupsi.
Keempat, Majelis Hakim menyadari kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan batasan konstitusional yang tegas: dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- vonis bebas
- perintangan penyidikan
- pertintangan penyidikan kasus korupsi
- tian bahtiar
- obstruction of justice




