LAGI, seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18 tahun) tewas di tangan polisi. Kejadian berlangsung pada 1 Maret 2026, di wilayah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Belum utuh berita saya simak, di kepala saya seketika terbangun satu probabilitas. Yakni, polisi akan mengaitkan peristiwa tersebut dengan tawuran, balap liar, atau aksi begal.
Dan rupanya benar: BEP disebut oleh Kapolres sebagai korban yang tertembak manakala polisi tengah membubarkan tawuran senjata mainan berpeluru jeli.
Memang perlu diteliti secara cermat. Namun, berangkat dari sekian banyak peristiwa fatal yang dialami oleh kalangan belia, saya menduga proses berpikir polisi sangat kental diwarnai oleh bias implisit (implicit bias).
Baca juga: Remaja Makassar Tewas Tertembak Polisi, Kapolrestabes: Pistol Meletus, Tidak Sengaja Terkena Bagian Belakang
Saban kali masuk ke dalam radar polisi bahwa ada sekumpulan anak muda berkumpul, apalagi pada malam hari dan mereka berkendara motor, sepertinya polisi langsung mengasumsikan anak-anak muda itu sebagai pelaku tiga jenis gangguan ketertiban, bahkan kejahatan di atas.
Dengan asumsi sedemikian rupa, polisi datang ke lokasi kejadian dengan kesiagaan laksana berhadapan dengan situasi berisiko tinggi yang bisa membahayakan nyawa.
Mindset semacam itu hampir bisa dipastikan akan menyalakan reaksi autopilot berupa fight atau flight. Karena tidak mungkin polisi memilih flight, maka pada diri polisi terbangun kesiapan untuk berkonfrontasi frontal.
Hitung-hitungan di atas kertas, perjumpaan antara masyarakat dan polisi seperti itu akan berujung pada cedera parah atau bahkan kematian.
Polisi, tentu, perlu melengkapi dirinya dengan kesiapan psikis dan peralatan (untuk keperluan pembuktian) secara memadai agar nantinya tidak menjadi sasaran kecaman karena dianggap telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan maupun miscarriages of justice.
Merespons kematian BEP di tangan polisi bernama Iptu N, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggarisbawahi bahwa ketentuan mengenai penggunaan senjata api, terutama oleh aparat kepolisian, sudah sangat eksplisit.
Polisi hanya boleh menggunakan senjatanya secara terukur, sebagai langkah terakhir, setelah seluruh tindakan nonkekerasan diterapkan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, dalam peristiwa tewasnya BEP, LBH Makassar menduga kuat prasyarat tersebut tidak dipenuhi.
Atas dasar itu, LBH Makassar menilai tindakan Iptu N tidak sebatas melanggar prosedur, tapi bahkan perbuatan melawan hukum. Iptu N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik dan pidana.
Bukan Hanya Satu SituasiLBH Makassar menegakkan asumsi tunggal, bahwa setiap polisi selalu bertindak secara bertahap sesuai hasil pengamatannya terhadap situasi. Ini diistilahkan sebagai sistem berpikir 2.
LBH Makassar jelas keliru jika hanya memakai satu asumsi seperti di atas untuk menyoroti peristiwa kematian BEP.
Baca juga: Belasungkawa Wafatnya Khamenei: Pelajaran dari Keheningan Indonesia





