Depok, ERANASIONAL.COM – Guna mengakhiri polemik isu terkait dualisme kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok. Ketua Kadin Kota Depok masa bakti 2021-2026, Miftah Sunandar beserta pengurus harian menyatakan akan mempercepat persiapan Musyawarah Kota (Muskot) yang rencananya akan dimulai tahapannya pada April 2026 mendatang.
Pernyataan itu disampaikan Miftah Sunandar dihadapan para pengurus serta perwakilan bidang Asosiasi Industri usai menggelar buka puasa bersama di Kantor Sekretariat Kadin Kota Depok, kawasan Jalan Rahman Hakim, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (3/3/2026).
“Saya akan mengantarkan kali ini lebih baik lagi. Makanya siapapun nanti yang terpilih supaya lebih fair, ya sudah kita percepat saja Musyawarah Kota, siapapun yang ingin mencalonkan dan mau berpasangan silahkan siapapun, yang terpenting sesuai dengan aturan persyaratan berlaku,” ujar Miftah dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Langkah tersebut kata dia, diambil guna menjaga kondusifitas ditengah dinamika internal organisasi yang kini juga menjadi sorotan pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat. Dia menegaskan bahwa dirinya juga tak memiliki kepentingan pribadi atau apapun terhadap pengambilan sikap tersebut.
“Kalau saya sudah tidak bisa mencalonkan lagi. Dan saya sebagai ketua itu kemarin, saya juga hanya merekomendasikan hasil pleno apa yang disampaikan clear ya. Coba lihat, November, Desember, Januari kan tidak ada konflik apapun, betul tidak? Saya juga sudah jawab tidak ada urusan apapun, yang penting tadinya agar lebih baik,” katanya.
Namun, karena sempat ada hal bertentangan dengan Peraturan Organisasi (PO). Sehingga katanya, dia bersama pengurus harian lainnya terpaksa menggelar rapat pleno untuk mencabut rekomendasi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua yang sebelumnya diberikan kepada Edmond Johan.
“Rekomendasi Plt Ketua itu dicabut bukan karena Miftah, harus clear kan dulu nih ya bukan karena Miftah. Kalau saya mencabut itu tidak boleh, ini kan para pengurus harian yang gelar rapat pleno, yang hasilnya mencabut rekomendasi kemarin,” jelasnya.
Dia mengaku bahwa sebelumnya memang dirinya memberikan surat rekomendasi terkait Plt Ketua, dengan harapan Musyawarah Kota (Muskot) Kadin Depok yang akan digelar dalam waktu dekat ini dapat dipersiapkan lebih matang lagi dan berjalan baik sebagaimana mestinya.
“Dari November, Desember, Januari kan tadinya tak ada kendala ya. Tapi Februari kemarin saya mendapat kabar dari seluruh pengurus, bahwa ada terjadinya perubahan struktur kepengurusan, yang digantilah, bahkan yang dikeluarkan lah,” ungkap Miftah.
Maka dari itu, dia menilai apa yang dilakukan seorang Plt Ketua dianggap telah menyalahi aturan organisasi. Padahal, statusnya itu baru sebatas rekomendasi, terlebih belum adanya Surat Keputusan (SK) resmi yang diberikan Kadin Jawa Barat.
“Beliau saja belum ada SK nya, belum boleh gitu, kan itu persoalannya. Tapi kalau beliau sudah ada SK nya, ya silahkan saja mau diganti semua ya, sah-sah saja gitu. Lho ini saja SK nya belum ada, akhirnya kita rapat pengurus harian lah untuk mencabut rekomendasi itu atas koordinasi ke Jabar juga. Karena kita ini sebenarnya yang masih memiliki SK lama sampai Oktober 2026,” terangnya.
Maka, berdasarkan hasil rapat bersama pengurus harian. Dia berkesimpulan bahwa rekomendasi Plt Ketua yang sempat diberikan kepada Edmond Johan pada 25 Februari 2026 telah dinyatakan dicabut dan kembali kepada kepengurusan lama yang ada pada Surat Keputusan (SK) berlaku.
Sementara itu terkait persiapan Muskot, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, Lingkungan Hidup, Pengembangan TJSP dan CSR Kadin Kota Depok, Sri Heryanti menerangkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan persiapan bakal penjaringan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).
“Kita juga butuh kemantapan dan kemampuan, untuk menjaring para peserta yang akan mengikuti kompetisi nanti. Jadi kita masih dalam persiapan, ya kita tunggu saja,” ujar Sri Heryanti
Terkait mekanisme pembentukan tim Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC). Dirinya pun sejauh ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Kadin Kota Depok, karena hal tersebut masih merupakan wewenang Ketua hingga masa waktu kepengurusan habis.
“Sebetulnya masa berakhirnya kan dua bulan sebelum masa bakti habis itu sudah boleh. Tapi sekarang ini kan masih ada waktu sampai Oktober 2026, jadi kita persiapan mungkin di bulan April, Juli atau Agustus. Kalau sekarang persiapannya mungkin akan kita bentuk konsepnya dahulu lah nanti, agar kita juga tidak menyalahi aturan AD/ART dari Kadin Jawa Barat seperti itu,” pungkasnya. (**)





