Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia sekaligus Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menilai peran pekerja rumah tangga (PRT) sangat penting dalam menopang aktivitas banyak keluarga, termasuk bagi perempuan yang berkarier di dunia politik.
Rieke bahkan mengakui keberadaan PRT di rumah turut memungkinkan dirinya dan politisi perempuan lain dapat menjalankan tugas sebagai anggota parlemen.
“Itu cukup panjang dengan korban yang semakin banyak berjatuhan, dan di sisi lain, mohon maaf, sebagai politisi, sebagai anggota DPR RI perempuan, keberadaan PRT di dalam rumah kami. Kalau nggak ada PRT, kita politisi perempuan nggak akan bisa bekerja seperti ini,” kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Baleg DPR terkait Penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurutnya, penantian pengesahan RUU PPRT sudah berlangsung terlalu lama dan berdampak pada semakin banyaknya pekerja rumah tangga yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan.
“Kalau pun ada isu terkait masalah budaya, kultur, dan sosiologi kita yang berbeda dengan negara lain, mari kita bicarakan. Tapi menurut saya, sudah tidak etis kalau harus menunggu 22 tahun,” ujarnya.
Rieke juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh fraksi di DPR untuk mempercepat proses legislasi RUU tersebut.
“Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia merekomendasikan, mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga,” kata Rieke.
“Kedua, memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi, untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme perlindungan hukum yang efektif,” tuturnya.
Ia menambahkan pekerja rumah tangga migran juga memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui devisa yang dikirimkan setiap tahun.
“Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekali lagi sekitar Rp 253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR,” ucapnya.
Karena itu, menurut Rieke, negara tidak boleh hanya menikmati kontribusi ekonomi para pekerja rumah tangga tanpa memberikan perlindungan hukum yang memadai.
“Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” katanya.
Ia menegaskan pengesahan RUU tersebut menjadi ujian nyata bagi negara dalam melindungi kelompok pekerja yang paling rentan.
“Terakhir, setelah 22 tahun menunggu, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sekali lagi bukan sekadar agenda legislasi, melainkan ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja yang paling rentan, yaitu rakyatnya sendiri,” ujar Rieke.





