Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas

suara.com
9 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Remaja tewas ditembak polisi saat terlibat permainan perang senjata jeli di Makassar.
  • Polisi sebut insiden kecelakaan, aktivis soroti dugaan kultur kekerasan aparat.
  • Kasus ini menjadi ujian berat bagi transparansi dan reformasi di tubuh Polri.

Suara.com - Pagi itu, riuh tawa dan letupan senjata mainan memecah keheningan sebuah ruas jalan di Makassar. Sekelompok remaja terlibat 'perang' yang seru. Senjata mereka hanyalah senapan plastik berpeluru jeli—amunisi gel kecil yang mengembang setelah direndam air. Bagi mereka, ini sekadar permainan.

NAMUN, dalam hitungan detik, permainan itu berubah menjadi tragedi.

Sebuah suara letusan senjata api sungguhan merobek udara. Bertrand Eka Prasetyo (18) tersungkur ke aspal, tubuhnya bersimbah darah. Beberapa saat sebelumnya ia masih tertawa, kini ia tak lagi bernyawa. Sebuah peluru tajam telah bersarang di tubuhnya.

Peluru itu dilepaskan oleh seorang perwira polisi, Iptu N, yang datang untuk membubarkan kerumunan. Pihak kepolisian menyebutnya kecelakaan prosedur—sebuah tembakan yang tak sengaja meletus.

Namun, bagi para aktivis dan pengamat, kematian Bertrand bukanlah insiden tunggal. Ia adalah gejala dari pola yang lebih besar; dugaan kultur kekerasan dan lemahnya akuntabilitas di tubuh Polri.

Infografis tragedi tembakan maut remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo oleh polisi di Makassar. [Suara.com/Iqbal]

Dari Senapan Jeli ke Timah Panas

Menurut versi resmi Polrestabes Makassar, semua bermula dari laporan via handy talky (HT) pada Minggu, 1 Maret 2026 pagi. Sekelompok remaja dengan senjata mainan dilaporkan meresahkan warga di Jalan Toddopuli Raya—mencegat, mendorong, hingga menendang pengendara. Mendengar laporan itu, Iptu N langsung meluncur ke lokasi.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, saat tiba di TKP, anggotanya melihat Bertrand diduga melakukan tindakan kasar terhadap seorang pengendara motor. Iptu N kemudian turun untuk mengamankannya dan sempat melepaskan tembakan peringatan.

Situasi memanas ketika korban disebut meronta saat hendak ditangkap. Saat itulah, menurut polisi, pistol milik Iptu N meletus secara tidak sengaja. Namun, penjelasan ini langsung memicu perdebatan sengit.

Baca Juga: Hukuman Pelaku atau Perbaikan Sistem? Menolak Narasi "Oknum" yang Berulang

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai setiap kematian warga akibat tindakan aparat adalah indikator serius.

“Jika senjata api digunakan dalam situasi yang sebenarnya bisa dikendalikan tanpa kekuatan mematikan, maka itu bukan sekadar insiden. Itu sinyal adanya masalah dalam disiplin operasional dan pengawasan,” ujar Bambang kepada Suara.com.

Senjata Api: Opsi Terakhir yang Dipertanyakan

Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penggunaan senjata api saat itu sudah sesuai prosedur? Dalam aturan internal kepolisian, senjata api adalah upaya terakhir (last resort)—hanya boleh digunakan ketika ada ancaman nyata terhadap nyawa.

Pertanyaannya, apakah kerumunan remaja dengan senjata mainan berpeluru jeli memenuhi kategori ancaman mematikan?

Menurut Bambang, penggunaan senjata api seharusnya berada pada level paling ekstrem.

“Jika kejadian fatal muncul dalam situasi yang tidak berskala ancaman tinggi, maka perlu ada audit serius terhadap prosedur, pelatihan, dan pengawasan di dalam organisasi,” katanya.

Ilustrasi--Polisi amankan tiga pemuda bawa pistol mainan. [Ist]

Pandangan serupa datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menegaskan bahwa penggunaan senjata api harus terukur dan menjadi langkah pamungkas.

“Dalam peristiwa ini, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi,” ujarnya.

Masalah Struktural yang Terus Berulang

LBH Makassar menilai kematian Bertrand tidak bisa dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri. Peristiwa ini adalah bagian dari persoalan struktural yang memungkinkan kekerasan aparat terus berulang.

Bambang Rukminto sepakat, menurutnya masalah utama bukan semata pada individu yang menarik pelatuk.

“Masalahnya bukan hanya siapa yang menembak, tetapi sistem apa yang memungkinkan tembakan itu terjadi,” jelasnya.

Tanpa evaluasi terhadap doktrin penggunaan kekuatan dan mekanisme akuntabilitas, kasus serupa sangat mungkin terulang. Bambang menyoroti tiga faktor yang kerap muncul: kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, serta impunitas.

Pasca insiden, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses hukumnya akan berjalan. Kekhawatiran terbesar adalah kasus ini hanya akan berhenti di sidang etik internal, tanpa berlanjut ke pengadilan pidana.

Salman Azis dari LBH Makassar menyebut pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak kasus serupa yang tidak pernah sampai ke meja hijau.

“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan adanya tumpukan kasus serupa, yakni polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret ke pengadilan,” ujarnya.

Menjawab kekhawatiran ini, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana berjanji proses hukum akan berjalan transparan.

"Kami tidak akan menutup akses kepada siapapun. Kami minta juga kepada seluruh masyarakat memantau perkembangan pemeriksaan kepada Iptu N baik terkait proses kode etiknya maupun secara pidana," tegas Arya.

Publik kini menanti bukti konkret. Kasus ini, menurut Bambang, telah menjadi pertaruhan besar bagi legitimasi Polri.

"Ketika warga sipil meninggal dalam operasi kepolisian, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi," tegasnya.

Mendesaknya Reformasi Menyeluruh

Kematian tragis Bertrand menjadi pengingat pahit tentang urgensi reformasi di tubuh Polri. Lebih dari sekadar menghukum satu oknum, kasus ini menuntut langkah konkret untuk memutus siklus kekerasan, mulai dari evaluasi total penggunaan senjata api hingga penguatan akuntabilitas pidana yang transparan.

Pada akhirnya, kasus ini memaksa kita merefleksikan kembali esensi dari penegakan hukum itu sendiri. Seperti yang disimpulkan Bambang, "Penegakan hukum yang profesional tidak identik dengan penggunaan kekerasan. Justru kemampuan mengendalikan situasi tanpa korban adalah ukuran utama kualitas sebuah institusi kepolisian."


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indonesia Urges Meta Platforms to Increase Algorithm Transparency
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Lengkap 14 Wakil Indonesia di Babak Pertama All England 2026: 10 Lolos, 4 Tersingkir
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Prabowo instruksikan jajarannya antisipasi dampak konflik Timur Tengah
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Dukung Ketahanan Pangan, PJT I Gelar TMS Selama Ramadan
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Presiden Iran Puji Sikap Spanyol yang Tolak Bantu AS: Masih Ada Etika di Barat
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.