Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini belum disahkan meskipun telah dibahas selama lebih dari 20 tahun.
Hal tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Rieke menilai negara memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, memperoleh perlindungan hukum serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
“Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai,” kata Rieke, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia mengungkapkan jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri diperkirakan mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta bekerja sebagai pekerja rumah tangga, dengan penempatan baru mencapai sekitar 100 ribu orang setiap tahun.
Menurutnya, pekerja migran memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Data Bank Indonesia mencatat remitansi dari pekerja migran pada tahun 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun.
Kontribusi tersebut dinilai berperan penting dalam mendukung perekonomian keluarga sekaligus menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.
Namun demikian, Rieke menilai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga masih sangat terbatas. Ia menyoroti bahwa Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga masih sering dipandang sebelah mata dalam masyarakat, sehingga menimbulkan relasi yang tidak seimbang antara pekerja dan pemberi kerja.
Rieke juga menyinggung masih terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Berdasarkan data Amnesty International pada 2025, terdapat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pekerja rumah tangga di Indonesia.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 serta mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI.
Rieke menegaskan regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, serta mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menurutnya, negara tidak seharusnya hanya menikmati kontribusi ekonomi dari pekerja migran tanpa memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi mereka.
Editor: Redaksi TVRINews





