- YLBHI desak hak berserikat dan kekuatan eksekusi masuk dalam RUU PPRT.
- Isnur usulkan inovasi panic button guna lindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan.
- Baleg DPR didesak sinkronkan RUU PPRT dengan konvensi internasional pelindungan anak.
Suara.com - Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (5/3/2026), Isnur menekankan pentingnya pengakuan hak berserikat serta penguatan eksekusi hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Isnur mengawali masukannya dengan menyoroti perlunya penyelarasan draf RUU PPRT dengan standar internasional. Ia meminta Baleg untuk secara eksplisit merujuk pada konvensi yang telah diratifikasi Indonesia, seperti UU Nomor 7 Tahun 1984 (CEDAW) tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).
Salah satu poin krusial yang didorong YLBHI adalah jaminan hak berorganisasi bagi PRT. Menurut Isnur, serikat pekerja merupakan garda terdepan dalam pembelaan hak, mengingat keterbatasan jumlah advokat pro-bono dan akses ke lembaga bantuan hukum.
"Saya mendorong dengan sangat agar hak berorganisasi dan berserikat diakomodasi. Berdasarkan pengalaman kami, serikatlah yang mendampingi pekerja saat terjadi masalah. Organisasi seperti JALA PRT bisa menjadi wakil yang efektif tanpa harus bergantung pada advokat yang jumlahnya terbatas," ujar Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia juga mengusulkan agar unsur pendampingan dalam RUU ini diperluas. Tidak hanya terbatas pada advokat, tetapi juga mencakup paralegal, pendamping sosial, hingga psikolog, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Terkait perlindungan dari kekerasan di ruang domestik yang bersifat tertutup, Isnur mengusulkan mekanisme teknis berupa panic button (tombol darurat). Inovasi ini dinilai penting untuk menembus hambatan privasi yang sering kali menghalangi aparat hukum masuk ke lokasi kejadian saat terjadi keadaan darurat.
"Karena ini ruang privat, sering kali aparat sulit menjangkau. Kita perlu mengembangkan mekanisme panic button yang terkoneksi dengan polsek, kelurahan, atau lembaga perlindungan. Negara harus memiliki kemampuan untuk masuk saat terjadi kekerasan tanpa mengurangi ruang privasi secara sewenang-wenang," jelasnya.
Isnur juga menyoroti usulan mekanisme arbitrase dalam penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja. Ia meragukan efektivitas arbitrase jika kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan.
Namun, masalah yang lebih besar menurutnya adalah kekuatan eksekusi atas putusan tersebut.
Baca Juga: Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
"Masalah terbesar dalam sistem hukum kita adalah eksekusi. Jika pemberi kerja menolak melaksanakan hasil mediasi atau arbitrase, siapa yang memiliki kekuatan paksa? Di Indonesia, hal itu merupakan kewenangan pengadilan," tegasnya.
Ia mengusulkan agar mekanisme dalam RUU PPRT mencontoh UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), di mana kesepakatan hasil mediasi bisa langsung didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kekuatan eksekusi.
Terakhir, Isnur mengingatkan Baleg untuk memberikan batasan tegas guna mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik. Ia menyoroti fenomena pemalsuan usia serta kasus anak PRT yang ikut dipekerjakan oleh majikan orang tuanya.
"RUU ini harus sejalan dengan UU Perlindungan Anak guna memastikan tidak ada eksploitasi anak dalam relasi kerja rumah tangga," pungkasnya.



