THR Lebaran 2026 Belum Cair? Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker Lewat https://poskothr.kemnaker.go id.

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka posko pengaduan bagi pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026.

Pekerja dapat membuat pengaduan terkait THR yang tak kunjung cair jelang H-7 Lebaran Idul Fitri 1447 H melalui website resmi yang disediakan.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan posko pengaduan ini menjadi wadah bagi pekerja melaporkan kantornya yang bermasalah dalam pencairan THR.

BACA JUGA:Pemerintah Jamin Stok Pangan, BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026, Harga Dijaga Tetap Stabil

Suharini menyampaikan posko pengaduan dibuka H-7 sebelum perayaan Lebaran Idul Fitri 2026.

"Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya" ujarnya pada Rabu, 4 Maret 2026.

Lebih lanjut, Eli juga menegasakan bahwa Pemprov DKI bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melangga aturan pemberian THR.

Sanski yang diberikan berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Ia juga menyampaikan bahwa tahun sebelumnya, terdapat 422 perusahaan yang diadukan saat pelaksanaan THR.

BACA JUGA:Simak Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026 Resmi, Cek Tanggalnya di Sini

Dari ratusan perusahaan, 21 di antaranya diberikan teguran tertulis dan 3 perusahaan diberikan rekomendasi sanksi administrasi ke Dinas PM-PTSP.

Di lain sisi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengimbau agar masing-masing wilayah dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

Posko tersebut nantinya terintegrasi dengan laman posko pengaduan THR milik Kemnaker.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pemberian THR kepada pekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," imbuhnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Surge (WIFI) Berencana Alihkan Dana Rights Issue Rp5,89 Triliun ke Proyek FWA
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kalender Akademik UNY 2026 Lengkap dengan Jadwal Kuliah hingga Ujian
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Cara Install Snapchat di HP Android dan iPhone
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
DPR Ingatkan Pemerintah soal Dampak Serangan Israel ke Iran: Harga Minyak Bisa Melejit, Rupiah Tertekan
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Kasus Manipulasi IPO dan Insider Trading, Bareskrim & OJK Geledah PT MASI
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.