Kasus Manipulasi IPO dan Insider Trading, Bareskrim & OJK Geledah PT MASI

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta dugaan pelanggaran di bidang pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan mereka bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

BACA JUGA: Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Koko Erwin Ini Diburu Bareskrim

“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3).

Dia menuturkan perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta turut menyeret korporasi PT MASI. Berdasarkan hasil penyidikan, korporasi tersebut diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Koko Erwin Penyuap AKBP Didik Kini Diburu Bareskrim

Menurut Daniel, modus yang digunakan dalam perkara tersebut mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.

OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara terhadap kedua tersangka telah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan, dan saat ini tinggal menunggu P-21.

BACA JUGA: Alasan Bareskrim Polri Boyong 6 Anak Buah AKBP Didik ke Jakarta, Oh Ternyata

“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” ujar Daniel.

Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga telah melakukan pembekuan (freeze) terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham-saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.

Terkait barang bukti, Daniel menyebutkan sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti tersebut akan dilakukan pemilahan lebih lanjut di kantor penyidik.

“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.

OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mediasi Gagal, Nasabah Mirae Sekuritas Berharap Proses di Bareskrim Segera Selesai


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perhapi: Banjir Garoga Dipicu Hujan Ekstrem, Infrastruktur Tambang Jadi Buffer Limpasan
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Siapkan Ekosistem Digital untuk Serap Pengangguran Muda
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional Pemprov DKI Jakarta
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Plafon Bandara Ngurah Rai Jatuh Akibat Hujan Angin
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab Teddy Sebut MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Akademisi Beri Penjelasan
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.