Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan uang Rp58 miliar dari hasil penindakan judi online untuk kas negara.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penyerahan uang hasil TPPU judi online ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK.
Dia merinci bahwa secara total ada 16 laporan polisi 20 LHA PPATK yang telah selesai dan berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, uang puluhan miliar itu diserahkan terlebih dahulu ke Kejagung sebelum disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 rupiah dari 133 rekening," ujar Himawan di Bareskrim, Kamis (5/2/2026).
Selain 16 LP, Himawan menyampaikan masih ada 11 laporan polisi terkait LHA PPATK yang masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim.
Dalam proses tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita Rp142 miliar dari 359 rekening. Sementara itu, dana yang diblokir Bareskrim mencapai Rp1,6 miliar dari 40 rekening.
Baca Juga
- OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MASI di SCBD, Terkait Kasus Manipulasi IPO
- Bareskrim Kaji Hasil Sidang Adat Toraja untuk Proses Pidana Kasus Pandji
- Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan SMS E-Tilang Kejaksaan, Dikendalikan di China
"Satu LHA telah kami selesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE, dan 9 LHA masih dalam proses penyelidikan," imbuhnya.
Adapun, Himawan mengemukakan bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penindakan judi online tidak berhenti saat pelaku dipidana.
"Khususnya judi online, merupakan proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara," pungkasnya.





