Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak bertentangan dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Menurutnya, aturan tersebut justru dapat memperkuat hubungan kerja yang adil antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“Sehingga harapannya di sini keberadaan RUU PPRT sebenarnya tidak bertentangan dengan nilai budaya yang ada di masyarakat bahkan justru memperkuat relasi kerja pemberi kerja,” kata Devi saat rapat dengan Baleg DPR terkait penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan RUU PPRT juga menekankan prinsip hubungan kerja yang tetap mengedepankan nilai kekeluargaan.
“Kemudian prinsip kekeluargaan, di situ ditegaskan sebagai dasar hubungan antara PRT dan pemberi kerja, bukan dengan relasi yang kaku. Artinya dengan keberadaan di sosial masyarakat kita yang menganggap bahwa prinsip-prinsip kekeluargaan walaupun dasarnya kekeluargaan tapi relasinya adalah relasi hubungan kerja,” ujarnya.
Menurut Devi, RUU tersebut juga berupaya memperbaiki stigma sosial terhadap pekerjaan domestik dengan mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki martabat.
“Jadi terkait RUU PPRT ini sebenarnya ada keselarasan nilai yang berkaitan dengan nilai-nilai di sosial budaya masyarakat kita,” tutur Devi.
“Yang pertama yaitu dengan adanya pengakuan kerja domestik sebagai kerja yang bermartabat merupakan upaya untuk mengoreksi stigma sosial yang ada di masyarakat. Karena kemudian mengakui kedudukan PRT sebagai pekerja dalam konteks formal,” sambungnya.
Selain itu, RUU PPRT juga mengatur agar relasi kerja berbasis kekeluargaan tetap dipertahankan namun diarahkan menjadi hubungan yang lebih adil melalui kesepakatan kedua belah pihak.
“Kemudian relasi kerja di sini berbasis kekeluargaan dalam rumah tangga yang tetap diakui namun diarahkan menjadi relasi yang adil dengan kesepakatan kedua belah pihak. RUU PRT mengakomodir yang bersifat fleksibel dalam konteks hubungan kerja bukan merupakan konteks kaku dalam hubungan industrial,” kata Devi.
Ia menambahkan aturan tersebut juga mendorong hubungan kerja yang saling menghargai antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
“Kemudian RUU PPRT mendorong relasi kerja yang memuliakan martabat kemanusiaan dengan prinsip-prinsip saling menghargai antara kedua belah pihak. Pengaturan pelatihan norma sosial dan budaya lokal di sini bagi penyalur menjadi bagian dalam perlindungan PRT,” ujarnya.
RUU PPRT juga mengedepankan penyelesaian konflik secara musyawarah dan mufakat agar sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Dalam hal perjanjian kerja, Devi mengatakan RUU tersebut tidak mewajibkan kontrak tertulis, meskipun tetap dianjurkan karena memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
“Dalam konteks perjanjian kerja, di situ disebutkan bahwa secara prinsip perjanjian kerja itu memang disarankan secara tertulis tapi tidak dilarang jika tidak tertulis. Tapi jika tertulis kemudian ada beberapa keuntungan antara kedua belah pihak,” kata Devi.





