Seorang pekerja rumah tangga (PRT), Wiwi Kartiwi, mengungkap pengalaman diskriminasi yang kerap dialami PRT saat bekerja, mulai dari diperlakukan berbeda hingga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang sama dengan majikan.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengan Baleg DPR terkait penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).
“Seperti masuk lift juga. Lift tidak boleh disamakan. ‘Oh ini kamu PRT ya? Kamu enggak boleh lewat sini, kamu lewatnya ke sini’ gitu,” kata Wiwi saat menceritakan pengalamannya.
Ia juga menuturkan pengalamannya ketika mengantar anak majikan di sebuah lobi. Ia tidak diperbolehkan duduk di sofa yang ada di sana.
“Banyak diskriminasi pada PRT seperti contohnya kayak saya mau antar anak majikan di lobi, menunggu, maksudnya menunggu atau mengantar di lobi, kita enggak boleh duduk untuk di sofa itu. Jadi, PRT itu hanya boleh berdiri saja,” ujarnya.
Wiwi menilai perlakuan tersebut membuat pekerja rumah tangga seolah tidak dipandang sebagai manusia yang setara dengan pekerja lain.
“Kami selalu direndahkan karena ‘Oh, kamu PRT ya’, bukan PRT. Jadi mereka kadang bilangnya ‘Kamu pembantu’ gitu,” ucapnya.
Ia mengatakan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga masih sering terjadi karena pekerjaan tersebut dilakukan di ruang privat rumah tangga yang sulit diawasi.
“Kami sangat menunggu undang-undang PPRT ini segera disahkan, karena sudah begitu lama sekali kami menunggu. PRT itu kerja di ruang lingkup tertutup,” kata Wiwi.
“Jadi kita susah untuk mengadu atau mungkin tidak banyak orang mengetahui ketika kita mengalami kekerasan, diskriminasi, kadang dari cara mereka memperlakukan kami sebagai PRT itu juga begitu membeda-bedakan. Jadi PRT itu memang seperti tidak dimanusiakan,” lanjutnya.
Menurutnya, pekerja rumah tangga yang tinggal di rumah majikan juga menghadapi kerentanan lebih besar karena terbatasnya akses untuk berkomunikasi dengan keluarga atau lingkungan luar.
“Tapi bagi PRT yang bekerja menginap, mereka sulit sekali mendapatkan untuk bisa bersosialisasi atau untuk mengadu dengan teman atau keluarga karena sebagian juga kadang keluarga yang menginap itu, PRT yang menginap, keluarganya tidak tahu di mana keberadaan si keluarganya yang sedang bekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, keluarga bahkan kesulitan menghubungi pekerja rumah tangga yang bekerja dengan sistem menginap.
“Jadi kadang bukan kadang lagi ya, jadi mereka para keluarga tidak bisa mengakses bagaimana nih saya mau ketemu, bagaimana keadaan anak atau keluarga saya yang bekerja di luar menginap tapi saya tidak bisa bertemu. Jangankan bertemu ya, untuk mungkin telepon aja tidak bisa gitu,” katanya.
Wiwi menegaskan pekerja rumah tangga seharusnya dipandang sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban seperti profesi lain.
“Kami bekerja, kami dibayar, sama seperti pekerja-pekerja lainnya tapi kenapa kami tidak dianggap sebagai pekerja?” ucapnya.
Ia juga menolak penyebutan pekerja rumah tangga sebagai pembantu karena dianggap merendahkan.
“PRT itu bukan pembantu rumah tangga tapi PRT, pekerja rumah tangga sama seperti pekerja lainnya,” ujar Wiwi.
Karena itu, ia berharap RUU PPRT segera disahkan agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan hukum.
“Dan saya mohon, dan saya sangat berharap sekali RUU PPRT ini segera disahkan untuk memberikan perlindungan kepada kami para PRT yang bekerja di dalam ruang lingkup, yang tertutup yang susah diakses untuk diketahui masyarakat luas,” katanya.





