- Polri melakukan evaluasi berkala penggunaan senjata api menyusul penembakan fatal remaja di Makassar pada Minggu (1/3/2026).
- Iptu N ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel atas kematian Bertrand Eko Prasetyo (18) di Makassar.
- Pengamat menilai kasus ini menunjukkan masalah serius pengendalian penggunaan kekuatan serta prosedur dalam institusi kepolisian.
Suara.com - Polri mengklaim telah melakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh anggota secara berkala sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kasus penembakan yang menewaskan remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan evaluasi dilakukan dalam setiap kegiatan operasional maupun pembinaan di lingkungan kepolisian.
"Proses evaluasi itu kan setiap saat ya. Setiap langkah-langkah dalam kegiatan operasional maupun pembinaan kepolisian, itu ada yang namanya analisa dan evaluasi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Trunoyudo, evaluasi dilakukan pada berbagai tahapan, mulai dari proses perencanaan hingga setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
“Baik itu sebelum, pada saat proses perencanaan, menganalisa dan mengevaluasi pada program kegiatan sebelumnya, kemudian pada saat melaksanakan, sampai dengan pasca kegiatan," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menambahkan dalam mekanisme evaluasi tersebut terdapat sejumlah fungsi pengawasan, baik yang bersifat manajerial, pembinaan teknis, maupun administratif.
“Di situ ada fungsi yang bersifat pengawasan secara manajemen, juga ada yang selaku pembina fungsi teknis, dan juga dalam hal-hal yang bersifat administratif," tuturnya.
Polda Sulawesi Selatan sebelumnya telah menetapkan anggota polisi berinisial Iptu N sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Bertrand.
Baca Juga: Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana umum dalam peristiwa tersebut.
“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya, Rabu (4/3/2026) malam.
Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, padq Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Saat itu korban bersama sejumlah remaja lain diduga terlibat tawuran menggunakan mainan senapan water jelly yang sempat meresahkan warga karena menutup akses jalan.
Iptu N kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan aksi tersebut dan mengamankan korban. Namun, saat proses pengamanan berlangsung, senjata api yang dipegang Iptu N setelah melesatkan tembakan peringatan diklaim meletus tanpa disengaja.
“Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” ungkap Arya.
Semenatara pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai setiap kematian warga akibat tindakan polisi merupakan indikator serius terkait pengendalian penggunaan kekuatan di institusi kepolisian.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F27%2Ff0a225826bc12f702f738111cfb0fe4d-20260227AGS.jpg)

