Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Surat Penetapan Tersangka Cacat Formil dan Materiil

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menyatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai cacat secara materiil dan formal.

Pernyataan tersebut disampaikan Oce Madril saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Yaqut, dalam sidang praperadilan Yaqut melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, cacat tersebut berkaitan dengan persoalan kewenangan dalam penandatanganan surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Dalam surat tersebut tercantum konsideran yang memuat dasar penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan kuota haji khusus.

Baca juga: Praperadilan Yaqut, Ahli: Penetapan Tersangka Harus Dilakukan Penyidik Bukan Pimpinan KPK

Surat itu juga memuat identitas tersangka serta pemberitahuan bahwa tersangka memiliki hak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, pada bagian akhir surat tercantum bahwa dokumen tersebut dikeluarkan atas nama pimpinan KPK dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan melalui Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Menurut Oce Madril, mekanisme tersebut menimbulkan persoalan kewenangan karena pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Saya kira tidak bisa, karena pimpinan KPK tidak lagi memiliki kewenangan atributif sebagai penyidik. Jika tidak memiliki kewenangan, maka tidak dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada pihak lain,” kata Oce Madril di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, jika surat tersebut ditandatangani langsung oleh penyidik, persoalan kewenangan tidak akan menjadi masalah.

Namun model administrasi yang digunakan dalam surat tersebut dinilai masih mengacu pada pola lama sebelum perubahan Undang-Undang KPK.

Baca juga: KPK Bongkar Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Status Tersangka Yaqut Sah

“Kalau administrasinya tidak berubah dan masih menggunakan model lama seperti ini, maka pimpinan KPK tidak bisa mendelegasikan karena tidak memiliki kewenangan. Dalam kondisi seperti itu, surat ini menjadi cacat materiil dan cacat formal,” ujarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sidang praperadilan ini diajukan Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji khusus tahun 2023–2024.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamen Christina Aryani lepas 29 perawat pekerja migran ke Jerman
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Perjuangan Berat Alwi Farhan di All England, Banyak Lawan Tangguh Menanti
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Tunda Upacara Perpisahan Ayatollah Ali Khamenei di Tengah Ancaman israel
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bupati Luwu Utara Instruksikan Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Ramadan dan Nyepi
• 9 jam laluharianfajar
thumb
BRIN Soroti Kemampuan Padang Lamun dalam Menyimpan Karbon
• 48 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.