Polri Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online ke Kejaksaan

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Adapun LHA yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK sebanyak 51 laporan berasal dari transaksi 132 website judi online.

Polri Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil Pencucian Uang Judi Online ke Kejaksaan

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online (judol).

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa, eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis (LHA) oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Baca Juga:
Lawan Judi Online, Kampanye Judi Pasti Rugi Keliling 66 Kota

“Hari ini kami menyerahkan hasil objek eksekusi tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan menjadi pemasukan negara,” kata Himawan dalam jumpa persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Himawan menambahkan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 berkaitan dengan penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online. Proses penegakan hukum ini tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut hingga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara.

Baca Juga:
PPATK Klaim Indonesia Berhasil Tekan Transaksi Judi Online

Adapun LHA yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari PPATK sebanyak 51 laporan berasal dari transaksi 132 website judi online dengan total penghentian sementara senilai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening.

“Kami telah menindaklanjuti LHA tersebut menjadi 27 laporan polisi. Adapun 11 laporan polisi dari 21 LHA masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga:
PPATK Targetkan Transaksi Judi Online Tahun 2026 Turun 50 Persen

Bareskrim kemudian melakukan penyitaan dana Rp142.017.116.090 (miliar) dari 359 rekening. Sementara itu, dana yang masih dalam proses pemblokiran senilai Rp1.678.002.710 (miliar) dari 40 rekening.

“Saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 (miliar) dari 133 rekening,” kata Himawan.

Selain itu, terdapat satu LHA telah diselesaikan melalui mekanisme reguler penerapan KUHP dan Undang-Undang ITE dan sembilan LHA masih dalam proses penyelidikan. 

“Dalam penanganan perjudian online ini kita ada melaksanakan kegiatan reguler, kemudian ada dengan mekanisme Perma 1/2013. Hari ini adalah kita melaporkan atau mempublikasikan terkait dengan hasil penanganan Perma Nomor 1 Tahun 2013,” kata Himawan.

“Bahwa upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui tindak pidana pencucian uang sebagai upaya menghentikan operasional judi online,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Koster: Bali Kehilangan 800 Turis Per Hari Dampak Perang AS-Israel ke Iran
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Mampu Merawat, Bocah 12 Tahun di Pejaten Titipkan Adiknya yang Masih Berusia 2 Hari ke Warga, Tinggalkan Sepucuk Surat dan Perlengkapan Bayi
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Gokil! IPB Satu-satunya Kampus di Indonesia yang Masuk 50 Besar Dunia Bidang Pertanian
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Sosok Ashraff Abu, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Disebut Nikmati Uang Korupsi Rp19 Miliar, Mantan Penyanyi Dangdut yang Jadi Anggota DPR
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Insider Trading Senilai Rp 14,5 T
• 22 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.