Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pakar UGM Oce Madril kesulitan memaknai kedudukan pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK Baru).
  • Perubahan UU menghilangkan status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, berbeda dari UU KPK Lama.
  • Oce berpendapat pimpinan KPK seharusnya tetap memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan meskipun kini dilimpahkan.

Suara.com - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengaku kesulitan memaknai kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK Baru.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Dalam UU KPK Baru, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut umum. Padahal, dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK Lama mengatur kedudukan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

“Terkait dengan Pasal 21 (UU KPK), di ayat 4 disebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Jika tadi saudara ahli menyampaikan bahwa Pimpinan KPK karena di UU 19/2019 tidak disebutkan sebagai Penyidik dan Penuntut Umum, berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, bagaimana pelaksanaan dan kewenangan dari Pimpinan yang disebutkan bahwa itu harus bersifat kolektif kolegial dalam pelaksanaan kewenangan-kewenangan kelembagaan yang disebutkan dalam Pasal 6?” kata anggota Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

“Ya, itulah kesulitannya,” jawab Oce.

Menurut dia, sebagai lembaga penegak hukum, pimpinan KPK seharusnya diberikan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum sebagaimana dalam UU KPK Lama.

“Bahkan, dulu kita membayangkan pimpinannya itu yang hadir disidang dan menuntut pejabat-pejabat tertentu. Kita membayangkan begitu. Mereka yang hadir dan mereka yang jadi JPU-nya. Bukan kemudian dilimpahkan ke yang lain,” tutur Oce.

“Tapi, begitu normanya berubah di Pasal 21, bagaimana kita mempertahankan kalau dia itu masih Penyidik loh? Dia masih Penuntut loh? Loh, Undang-undangnya diubah, dan dulu juga banyak saya kira pengamat juga memberikan catatan ini akan menyulitkan ke depan. Perubahan Undang-undang KPK ini membuat KPK menjadi serba tidak jelas bangunannya,” tambah dia.

Baca Juga: Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK

Meski begitu, Oce menyebut pimpinan KPK mempunyai kewenangan umum untuk melakukan penyidikan dan penuntutan. Namun, pelaksanaannya tetap harus dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Balik Retorika Keamanan
• 23 jam laludetik.com
thumb
Jet F-35 Israel Diklaim Tembak Jatuh Jet Tempur Iran di Teheran
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Jateng, PLN Ungkap Listrik untuk 894.053 Pelanggan Terputus
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Bayi Ditinggal di Gerobak Nasi Uduk Jaksel, Ada Surat Kakak: Ibu Meninggal
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Mojtaba Khamenei, Sosok Ulama yang Disebut Kandidat Kuat Pengganti Ali Khamenei
• 25 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.