Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Yakin Kliennya Lolos dari Hukuman Mati Perkara Sabu 2 Ton!

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

BATAM, DISWAY.ID - Kuasa hukum ABK Fandi Ramadhan yang jadi terdakwa kasus peredaran sabu 2 Ton, Bakhtiar Batubara, optimis kliennya lolos dari vonis hukuman mati.

Sidang putusan kasus sabu 2 ton dalam Kapal Sea Dragon itu akan digelar di Pengadilan Negeri Batam.

BACA JUGA:Fandi Ramadhan di Ambang Hukuman Mati, Siap Hadapi Vonis Kasus Sabu 2 Ton Hari Ini

BACA JUGA:Viral Surat Berkop Polres Pelabuhan Tanjung Priok Minta THR, Polda Metro Telusuri

Kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batubara, pihaknya yakin majelis hakim akan membebaskan Fandi dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Meski begitu, pihaknya mengaku tak ada persiapan jelang menghadapi sidang putusan tersebut.

"Secara khusus tidak ada persiapan, karena ini memang ranahnya majelis hakim. Tapi yang kita harapkan sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itulah yang menjadi acuan hakim," ujar Bakhtiar, Kamis, 5 Maret 2026.

Bakhtiar sangat yakin jika Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Hotman Paris Minta Pengusutan Kasus ABK Fandi Ramadhan Gunakan Lie Detector

"Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan," katanya.

Ia justru menilai unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan. Sehingga, apabila unsur tidak terpenuhi maka terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan dalam perkara sabu ton ini.

"Dia harus dibuktikan sesuai dakwaan. Kalau tidak terbukti, seharusnya dilepaskan. Tapi tentu keputusan ada di majelis hakim setelah mempertimbangkan apa yang disampaikan jaksa dan penasihat hukum," tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, M. Ridwan, menegaskan posisi Fandi dalam perkara tersebut hanya sebagai anak buah kapal (ABK) dengan jabatan second engineer.

BACA JUGA:Hotman: CMNP Tak Bantah Ada Penerimaan Uang, Jelas Ini Jual Beli NCD!

"Kalau kita lihat, Fandi hanya sebatas ABK. Dia bekerja di bawah sistem komando kapten kapal dan tidak bertanggung jawab terhadap isi muatan," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan Fandi bekerja melalui lamaran resmi dan agen, serta sempat mengalami perpindahan kerja dari kapal MV North Star ke kapal Sea Dragon.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Depresi Gagal Nikah, Gadis Berprofesi Guru TPA di Makassar Nekat Bundir
• 18 jam lalurealita.co
thumb
ART RI-AS Berlaku 90 Hari, Indonesia Amankan Ekspor Strategis
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Update Pemulangan Jamaah Umrah: 10.060 Orang Telah Tiba di Tanah Air, KJRI Jeddah Siaga 24 Jam
• 20 jam laludisway.id
thumb
Terbongkar Penyelundupan Sisik Trenggiling Ratusan Miliar
• 9 jam laludetik.com
thumb
Joao Pedro Menggila! Chelsea Hajar Aston Villa 4-1 dan Panaskan Perburuan Liga Champions
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.