Anak Usaha KFC (FAST) Digugat Soal Lahan Peternakan Ayam di Banyuwangi

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), anak perusahaan PT Fastfood Indonesia Tbk (FAST) digugat terkait kepemilikan lahan di Banyuwangi, Jawa Timur.

PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), anak perusahaan PT Fastfood Indonesia Tbk (FAST) digugat terkait kepemilikan lahan di Banyuwangi, Jawa Timur. (Foto: Ist)

IDXChannel - PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), anak perusahaan PT Fastfood Indonesia Tbk (FAST) digugat terkait kepemilikan lahan di Banyuwangi, Jawa Timur. Pokok gugatan tersebut terkait dengan masalah pembayaran.

Lewat JAI, pemilik lisensi KFC itu sebelumnya mengakuisisi lahan sebagai strategi ekspansi di sektor hulu. JAI membeli lahan tersebut senilai Rp180 miliar yang dibiayai oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

Baca Juga:
Saham Pengelola KFC (FAST) Kembali Naik, Efek Haji Isam Berlanjut

Direktur VII FAST, Dio May Avico menjelaskan kronologi gugatan yang dilayangkan PT Glen Nevis Gunung Terong (GNGT) tersebut. Pada 22 Juni 2022, JAI selaku pembeli dan GNGT selaku penjual menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah yang disepakati pada harga Rp180 miliar.

Kemudian pada 28 Maret 2023, kedua belah pihak meneken Akta Jual Beli (AJB) dan pada 31 Maret 2023, proses balik nama atas tanah dilakukan. Perseroan membeli tanah untuk mengembangkan lahan peternakan ayam terpadu mulai dari perkebunan jagung untuk pakan ternak hingga fasilitas penyimpanan pendingin.

Baca Juga:
Laba KFC (FAST) 2027 Diproyeksi Positif, Masuknya Shankara Fortuna Jadi Katalis Baru

Dengan demikian, status hukum tanah telah beralih secara resmi kepada JAI. Pendaftaran tanah itu sudah dicatat di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 00020/Kebonrejo.

"Saat ini, tanah tengah dibebankan Hak Tanggungan kepada Bank Mandiri (Persero) Tbk, sehubungan dengan Perjanjian Kredit Investasi antara JAI dengan Bank Mandiri tertanggal 27 Februari 2025," katanya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/3/2026).

Namun, masalah muncul karena GNGT mengajukan gugatan kepada JAI di Pengadilan Negeri Banyuwangi. JAI dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena terdapat kekurangan pembayaran tanah sehingga meminta AJB untuk dibatalkan.

"JAI berkeyakinan telah melaksanakan proses transaksi secara terang dan tunai, yang mana JAI telah melakukan pembayaran lunas per tanggal 28 Maret 2023, serta telah memperoleh perizinan yang diperlukan dari Menteri ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan transaksi jual beli tanah tersebut," tuturnya.

Dio menegaskan, JAI siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan. Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili JAI menghadapi GNGT.

"Manajemen menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas, karena transaksi jual beli tanah telah dilakukan secara wajar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," kata Dio.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi ke Warga Jabar di Timur Tengah: Hubungi Hotline Ini Jika Kesulitan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Kata Atta Halilintar soal Rencana Anang dan Ashanty Jual Rumah di Cinere
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Rekomendasi Buka Puasa di Surabaya, Terrace Nusa Rasa Andalkan Seafood dan Menu Sharing
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Fahmi Bo Tolak Hadiah Rumah Gratis dari Raffi Ahmad, Ternyata Ini Alasannya
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Daftar 27 Bank & Penyelenggara Kartu Kredit yang Wajib Setor Data ke DJP
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.