jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Muhammad Sarmuji menyebut seseorang yang mengemban amanah sebagai pejabat negara sebenarnya harus memahami ilmu tata pemerintahan.
Hal demikian dikatakannya untuk menyikapi keterangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (ada juga tertulis Fadia A Rafiq) ke KPK bahwa tak memahami tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA: Fadia A Rafiq Terima Rp 5,5 M, Suaminya Rp 1,1 M, Dua Anaknya Rp 7,1 M
"Sebenarnya setiap seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan," kata Muhammad Sarmuji melalui layanan pesan, Kamis (5/3).
Ketua Fraksi Golkar di DPR RI itu menuturkan Golkar dan pemerintah pusat sudah berusaha memberikan pembekalan bagi kepala daerah memahami tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA: Membandingkan Fadia A Rafiq dengan Ronald Reagan
"Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu meng-upgrade diri terus menerus," ujarnya.
Menurut Sarmuji, pemerintah daerah memiliki bagian hukum yang bisa mendampingi bupati atau wali kota dalam membuat kebijakan.
BACA JUGA: Fadia Arafiq Punya Staf Tukang Ambil Uang, Anggota Grup WA Tahu Semua
"Pemerintah daerah juga memiliki bagian hukum yang mesti mendampingi pejabat daerah terus menerus," tambahnya
Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Kepada tim KPK, Fadia Arafiq mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial saja saat menjabat Bupati Pekalongan sehingga tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan.
"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh Saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Namun, KPK menyatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Adapun, asas itu menganggap semua orang mengetahui hukum setelah peraturan diundangkan secara resmi, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum.
"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah," tutup Asep. (ast/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan




