Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi Dipecat dari Polri

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Mataram, VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara resmi memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Kamis, mengatakan pemberian sanksi paling berat dari pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ini dilaksanakan pagi tadi dalam upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.

Baca Juga :
Remaja Tewas Tertembak Polisi di Makassar, Mabes Polri Klaim Evaluasi Penggunaan Senpi
Dampingi ke LPSK, Rieke Diah Pitaloka Minta Dalang Pembunuhan Ermanto Usman Diungkap

"Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan," katanya.

Ia menyampaikan, pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi yang terjerat kasus kematian mantan anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi, merupakan keputusan sidang etik Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.

Untuk Ipda I Gde Aris Chandra Widianto yang juga terlibat dalam kasus tersebut, ia menerangkan bahwa surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri sudah di tangan.

"Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucapnya.

Yogi dan Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Proses hukum keduanya kini berjalan di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan.

Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Aris Chandra karena dinilai telah terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Sedangkan, untuk Yogi dituntut lebih berat dengan hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). (Ant)

Baca Juga :
KBPP Polri Ingatkan Kapolri Adil, Tindak Tegas Oknum Bermasalah Tanpa Kompromi
Kakorlantas Polri Kampanyekan Keselamatan Mudik Lewat Lagu
MK Pangkas Pasal Obstruction of Justice, Ini Respons Polri

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serangan ke Iran: Menghitung Risiko Politik Luar Negeri Indonesia
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Aston Villa vs Chelsea, Unai Emery: Kami Sedang Berada di Momen Buruk
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Membandingkan Fadia A Rafiq dengan Ronald Reagan
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah Dinamika Global
• 3 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Nestle Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi, Dukung Upaya Pencegahan Stunting
• 10 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.