jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir gelap praktik korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dan keluarganya. Kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026 ini tidak hanya menjerat sang bupati, tetapi juga suami serta anak-anaknya yang duduk di lembaga legislatif.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa praktik rasuah ini dijalankan layaknya bisnis keluarga. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3), ia mengungkapkan bahwa Fadia merupakan penerima manfaat sesungguhnya dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), sebuah perusahaan penyedia jasa yang didirikan pada 2022 oleh suami dan anak bupati untuk memonopoli proyek.
BACA JUGA: Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Fairuz A Rafiq: Saya Tidak Tahu-menahu
"Sepanjang 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Namun, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi," ungkap Asep Guntur Rahayu.
Dari total aliran dana haram tersebut, Fadia Arafiq tercatat menikmati uang sebesar Rp5,5 miliar. Sementara itu, suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar, menerima aliran dana Rp1,1 miliar. Di PT RNB, Mukhtaruddin berkedudukan sebagai komisaris.
BACA JUGA: Fadia A Rafiq Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Modus dan Peran Keluarga, Hmmm
Tak hanya suami, anak-anak bupati pun turut menikmati uang hasil korupsi. Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024, menerima bagian Rp4,6 miliar. Anak lainnya, Mehnaz NA, menikmati uang sebesar Rp2,5 miliar.
KPK juga mencatat aliran dana kepada Direktur PT RNB periode 2024–sekarang, Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaan bupati, sebesar Rp2,3 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai lainnya senilai Rp3 miliar.
BACA JUGA: Klarifikasi Gubernur Jateng Soal Kabar Sedang Bersama Bupati Pekalongan Saat OTT KPK
Asep Guntur menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaan melakukan intervensi kepada para kepala dinas. Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun ada tawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih rendah. Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diberikan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.
Pengelolaan uang hasil korupsi ini diatur secara terpusat oleh Fadia melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD". "Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA grup tersebut," kata Asep Guntur.
Dalam pemeriksaan, Fadia Arafiq sempat berdalih bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut dan bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan. Namun, KPK menepis alasan tersebut. Mengingat Fadia telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati pada 2011–2016, KPK menilai yang bersangkutan sudah semestinya memahami prinsip good governance. Sekretaris daerah Kabupaten Pekalongan juga mengaku telah berulang kali mengingatkan bupati mengenai potensi konflik kepentingan tersebut.
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. KPK masih terus menelusuri potensi tindak pidana lainnya dari perusahaan keluarga tersebut. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Praperadilan Gus Yaqut, KPK Klaim Kantongi Hasil Audit BPK dan 40 Saksi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




