- Bareskrim Polri meminta sektor perbankan memperketat pembukaan rekening dan pengawasan transaksi guna memutus aliran dana judi online.
- Perbankan wajib menerapkan KYC dan Anti-Pencucian Uang ketat serta meningkatkan deteksi dini transaksi mencurigakan terkait judi.
- Polri telah menyetorkan dana hasil kejahatan judi online senilai Rp58,1 miliar dari 133 rekening ke kas negara.
Suara.com - Bareskrim Polri meminta sektor perbankan memperketat sistem pembukaan rekening dan pengawasan transaksi guna mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk operasional judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa perbankan memiliki peran penting dalam memutus aliran dana yang menjadi tulang punggung aktivitas perjudian online.
"Kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) serta sistem pencegahan pencucian uang agar tidak ada lagi rekening yang dimanfaatkan untuk transaksi judi online.
"Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering secara ketat dan menyeluruh," ujar Himawan.
Selain itu, bank juga diminta meningkatkan sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan yang berpotensi terkait aktivitas perjudian online.
"Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita," imbuhnya.
Bareskrim Polri dan pihak perbankan juga telah menyepakati mekanisme baru untuk mempercepat proses penyidikan perkara judi online. Melalui mekanisme tersebut, pemeriksaan rekening yang digunakan pelaku kini dapat dilakukan secara terpusat di kantor pusat bank.
Himawan menjelaskan, sistem tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan perkara yang sebelumnya kerap terkendala karena pemeriksaan rekening harus dilakukan di berbagai kantor cabang.
Baca Juga: Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah merampas dan menyetor uang hasil kejahatan judi online senilai Rp58,1 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari 133 rekening yang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal perjudian online.
"Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening," ujar Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Penyitaan dan eksekusi aset tersebut merupakan hasil pengembangan dari 16 laporan polisi terkait tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik Bareskrim. Dari laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri aliran dana hingga melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," jelas Himawan.


