JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Iman Sukri meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Meta.
Iman menyebut perusahaan yang membawahkan Facebook, Instagram, hingga WhatsApp tersebut tidak patuh regulasi nasional.
Dia menyebut kepatuhan Meta terhadap regulasi pemberantasan judi online (judol) dan kejahatan digital sangat rendah. Menurutnya, platform global seperti Meta, tidak boleh merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia.
"Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional," kata Iman di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
"Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali."
Baca Juga: Bareskrim Polri Serahkan Uang Eksekusi TPPU Perjudian Online Rp58,2 Miliar ke Kejaksaan
Politikus PKB itu menyatakan, berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti aduan konten judol dan lainnya, sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen.
Dia menegaskan angka tersebut menunjukkan lemahnya komitmen Meta dalam melindungi pengguna internet di Indonesia. Menurutnya, lemahnya pengawasan dari platform rentan memicu peningkatan kasus penipuan, disinformasi, hingga ujaran kebencian.
Iman menegaskan pemerintah punya dasar hukum untuk menindak Meta. Kata dia, dalam Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemerintah berwenang melakukan pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
"Jangan sampai platform digital justru menjadi ruang bagi pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban. Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional dan melindungi masyarakat,” kata Iman, dikutip Antara.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- meta
- judi online
- anggota dpr
- regulasi platform digital
- judol
- Iman Sukri





