Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati memvonis Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto bersalah serta menjatuhkan pidana enam bulan penjara.
Namun, keduanya tidak perlu menjalani pidana tersebut dan diminta segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang putusan.
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Fauzan bersama Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik itu sedianya dimulai pukul 09.00 WIB, tetapi molor hingga pukul 10.30 WIB. Sidang baru selesai sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam sidang di Ruang Cakra tersebut, Teguh mengenakan kemeja putih dengan tulisan “Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindad Waktunya Digulung” di bagian belakang. Sementara itu, Botok mengenakan kemeja putih bertuliskan “Tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi.”
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Muhammad Fauzan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karenanya dengan pidana selama 6 bulan,” ujar majelis hakim.
Tidak Perlu Jalani PidanaNamun, kedua terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara enam bulan tersebut. Sebagai gantinya, Botok dan Teguh menjalani pidana pengawasan selama 10 bulan dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut hakim.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah sidang putusan.
“Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak,” terang hakim.





