Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pihak MNC Group menilai langkah hukum yang ditempuh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), termasuk permohonan sita jaminan dan gugatan perdata yang tengah berjalan, lebih bernuansa penggiringan opini publik ketimbang murni kepentingan persidangan.

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan, sejumlah klaim yang disampaikan penggugat tidak akurat dan tidak relevan dengan pihak yang berperkara.

Khusus terkait permohonan sita jaminan, Chris menyatakan kantor kuasa hukum Hotman Paris telah mengajukan keberatan resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu poin keberatan itu menegaskan bahwa objek yang dimohonkan untuk disita harus jelas terkait dengan nama pihak yang berperkara.

Baca Juga :
Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

“Sebagai contoh disebut-sebut ada aset di Beverly Hills, padahal sudah saya cek, tidak ada aset atas nama Pak Hary maupun MNC Asia Holding, tapi dimasukkan juga dalam permohonan sita. Sangat dimungkinkan permohonan sita yang diajukan Penggugat memang tidak akurat atau mungkin juga asal dimasukkan. Untuk itu, patut diduga yang dituju bukan untuk kepentingan persidangan, tapi kepentingan expose ke publik via media tertentu,” ujar Chris, Rabu (4/3/2026).

Di sisi lain, dalam agenda sidang pembuktian tambahan, tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menyerahkan 12 bukti baru di hadapan majelis hakim. Bukti tersebut, menurut tim kuasa hukum, memperlihatkan inkonsistensi dalil CMNP, terutama terkait keberadaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).

Anggota tim kuasa hukum, Belliandry, menyebut CMNP sebelumnya telah mengakui keberadaan NCD dalam laporan keuangan mereka sendiri. 

Baca Juga :
CMNP Ajukan ke Hakim Sita Aset di Beverly Hills, Legal Counsel MNC: Asal-Asalan!

“Kalau sekarang dibilang palsu, tidak masuk akal ya, karena dia sudah menyatakan dalam laporan keuangannya sendiri. Harus sinkron kalimat dari penggugat sendiri,” katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan double claim terkait restitusi pajak atas penghapusan NCD tersebut. 

 

Baca Juga :
CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Capai Rp24 Miliar
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Truk Dilarang Beroperasi Saat Mudik Mulai 13-29 Maret 2026
• 36 menit lalukumparan.com
thumb
Diciduk KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urus Fungsi Seremonial
• 20 jam laluokezone.com
thumb
BRI Super League: Borneo FC Coba Manfaatkan Keunggulan Head to Head atas Persija Jakarta
• 22 jam lalubola.com
thumb
Menko Perekonomian: Revisi outlook Peringkat Utang Indonesia Dorong Pemerintah Perkuat Ekonomi
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.