BATAM, KOMPAS.TV - Tangis ibu anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, Nirwana pecah usai anaknya divonis 5 tahun penjara atas kasus dugaan penyelundupan narkoba.
"Enggak ada dia (Fandi) sempat mengatakan apa-apa, enggak ada. Dia pun menangis. Enggak menyangka dia dapat tuntutan seberat itu juga, 5 tahun, karena dia merasa dia tidak bersalah," kata Nirwana usai sidang vonis anaknya, Kamis (5/3/2026), dipantau dari video YouTube KompasTV.
Nirwana berharap anaknya itu bisa bebas dari perkara yang dituduhkan kepadanya.
"Iya, saya berharap Fandi bebas," ucapnya.
Lebih lanjut, Nirwana menyampaikan tanggapannya atas vonis 5 tahun penjara bagi anaknya.
"Berarti anak saya belum dapat keadilan," ujarnya.
Nirwana menyatakan anaknya tidak bersalah dalam perkara ini. Ia menyebut anaknya itu hanya bekerja sebagai ABK dan tidak terlibat jaringan narkoba.
"Terlalu berat 5 tahun karena dia bukan itu pekerjaannya. Kalau memang dia ikut jaringan narkoba, saya ikhlas. Tapi bukan itu pekerjaannya. Dia hanya sebagai bekerja, sebagai ABK, bekerja untuk keluarganya, bukan untuk bekerja sebagai (jaringan) narkoba," tuturnya.
Terkait banding, Nirwana mengaku belum tahu langkah berikutnya yang akan pihak keluarganya ambil.
Baca Juga: ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan
Diberitakan sebelumnya, ABK Fandi Ramadhan divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- fandi ramadhan
- abk fandi
- abk dituntut hukuman mati
- ibu fandi ramadhan
- ibu abk fandi
- vonis 5 tahun





