JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta pihak bank untuk memperketat prosedur pembukaan rekening bank untuk menghambat pergerakan aktivitas judi online (judol).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari pencegahan judi online di Indonesia.
"Kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting, terutama dalam fungsi pencegahan," ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026), dikutip dari siaran Kompas TV.
Baca juga: Polri Eksekusi Aset Senilai Rp 58,1 Miliar dari Kasus Judol
"Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh," sambungnya.
Pihak perbankan juga diminta memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak pelaku judi online.
Tegasnya, judi online telah memberikan dampak serius terhadap tatanan perekonomian di Indonesia.
"Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," ujar Himawan.
Baca juga: PPATK: Judi Masih Dominasi Laporan Transaksi Mencurigakan 2025
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut terus dilakukan, termasuk melalui penyitaan dan eksekusi aset hasil kejahatan.
Himawan mengatakan, pihaknya baru saja melaksanakan eksekusi terhadap harta rampasan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
Eksekusi ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekaligus menyerahkan hasil obyek eksekusi dari harta rampasan tersebut kepada negara.
Baca juga: Kapolri: Polisi Blokir 241.013 Situs Konten Judi Online Sepanjang 2025
Pelaksanaan eksekusi ini juga disebut sebagai tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang sebelumnya disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online," kata Himawan.
Baca juga: Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, Pakai 17 Perusahaan Fiktif untuk Tampung Dana
Dalam kesempatan tersebut, Bareskrim Polri menyerahkan hasil obyek eksekusi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Adapun total uang hasil rampasan yang diserahkan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 58.185.165.803.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




