Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mewanti-wanti lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk melakulan seleksi secara objektif, akuntabel, terbuka, dan transparan. Lembaga tersebut di antaranya DPR.
“Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” kata Anggota MKMK, Yuliandri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Advertisement
Pesan itu tertuang pada pertimbangan hukum putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026, terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir yang dilaporkan Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Diketahui, hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden yang masing-masing mengajukan tiga orang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang MK.
Berkenaan dengan pencalonan hakim konstitusi, Undang-Undang MK telah memberi rambu-rambu kepada masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan prinsip transparan dan partisipatif.
“Bahkan, secara lebih elaboratif, ditentukan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,” kata dia.
Yuliandri lebih lanjut mengatakan penolakan publik yang disebabkan pemilihan hakim konstitusi yang tidak memperhatikan prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka merupakan reaksi yang tidak terelakkan.
Oleh karena itu, MKMK menilai laporan dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Adies Kadir harus dianggap sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar dan tidak boleh diposisikan sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga pengaju hakim konstitusi.




