SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati pada sidang yang digelar Kamis (5/2), memvonis 6 bulan penjara kepada dua terdakwa, tetapi mereka dibebaskan dan dikeluarkan dari kurungan.
Majelis Hakim terdiri atas Ketua Muhamad Fauzan Haryadi dengan anggota Wira Indra Bangsa serta Muhammad Taofik.
Selain itu, di barisan bangku pengunjung terlihat dihadiri sejumlah tokoh seperti Inayah Wahid, Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, praktisi hukum Cak Soleh, Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto, dan Ketua BEM sejumlah perguruan tinggi.
Baca juga : KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Dua Koper Dokumen Disita
Sejak pagi warga yang merupakan simpatisan AMPB dan mahasiswa terus berdatangan di dari sengaja penjuru baik menggunakan kendaraan pribadi roda dua, empat maupun truk terus memenuhi jalan depan PN Pati, karena hanya puluhan pengunjung yang diperbolehkan masuk.
Di depan PN Pati, ribuan massa berunjuk rasa membuat lalu lintas di ruas jalan tersendat. Mereka menuntut agar Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto divonis tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum. "Sidang terhadap Botok dan Mas Teguh merupakan bentuk kriminalisasi dan pemberangusan demokrasi," ujar Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto.
Hal serupa diungkapkan Inayah Wahid. Iya menyebut jika kedua terdakwa dijatuhi hukuman karena menyampaikan aspirasi dengan melakukan unjuk rasa, itu merupakan preseden buruk bagi demokrasi. Sebab yang diperjuangkan Supriyono dan Teguh Istiyanto agar Bupati Pati Sudewo dimakzulkan adakah demi kepentingan rakyat. terlebih lagi, akhirnya terbukti Sudewo terjerat kasus korupsi dan terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Baca juga : Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka usai OTT KPK, Warga Pati Gelar Syukuran
Sedangkan sebanyak 1.300 personel kepolisian dari Polres se-Pati Raya juga telah bersiaga dengan kendaraan teknis roda dua dan empat di halaman PN Pati yang telah diberi pagar kawat berduri.
"Kita kerahkan 1.300 personel yang merupakan gabungan dari beberapa Polres di Pati Raya untuk mengamankan jalannya sidang," kata Kepala Polresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.
Dua terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang masuk ke ruang persidangan mengenakan kemeja putih dengan tulisan di bagian punggungnya 'Tangkap Kapolres Pati' terlihat dielus-elus pengunjung dan setelah mengalami sejumlah pengunjung langsung duduk di kursi tedakwa.
Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Danang Seftrianto tidak terlihat datang. Hal itu setelah sebelumnya jaksa dituding terdakwa Supriyono dan Teguh telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah terdakwa yang saat ini masih mendekam di Rutan Pati hingga puluhan juta rupiah sebagai uang ganjalan untuk meringankan dakwaan.
BebasSetelah membacakan risalah hasil persidangan dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura, baik itu keterangan para saksi dan fakta-fakta di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.
Namun pada bonus tersebut, hakim memutuskan pidana selama 6 bulan tersebut tidak perlu untuk dijalani. ”Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Ketua Majelis Hakim Muhamad Fauzan Haryadi.
Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, sehingga dengan demikian kedua terdakwa merupakan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bebas setelah disidang sidang ini selesai.
Mendengar keputusan majelis hakim di PN Pati ini, ribuan massa yang memadati jalan depan pengadilan langsung bersorak-sorai bergembira, sementara setelah sudang selesai dengan masih menggunakan rompi tahanan dan gelang borgol di satu tangannya, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto langsung menemui massa dengan memanjat pintu pagar pengadilan. (AS/E-4)





