jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bersikap galak terhadap pengendara yang nekat melawan arus.
Pramono meminta Satpol PP segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian guna menindak tegas pelanggaran yang dinilai sudah sangat meresahkan warga tersebut.
BACA JUGA: Gandeng Swasta, Pramono Anung Targetkan Jakarta Punya CCTV Lengkap Tahun Ini
“Bagi siapa pun yang melanggar peraturan, saya sudah meminta kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas dan mengoordinasikan dengan aparat Kepolisian," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Pramono mengakui, saat ini prosedur sistem tilang langsung tidak lagi diberlakukan seperti sebelumnya. Karena hal itu banyak pelanggar yang akhirnya hanya diberi peringatan.
BACA JUGA: Pramono Anung Didorong Perkuat Pergub Pengendalian Polusi Udara
“Sehingga dengan demikian, banyak yang melakukan pelanggaran hanya bisa diberikan peringatan," katanya.
Pramono menegaskan tidak ingin pelanggaran melawan arah terus dibiarkan. Pelanggaran tersebut sudah meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lain.
BACA JUGA: Pramono Anung Berharap Konser BTS Digelar di JIS
"Jadi dimanapun yang melawan arah, diambil saja tindakan yang tegas,” katanya.
Karena itu, Satpol PP diminta bekerjasama dengan Kepolisian agar penindakan bisa lebih maksimal.
"Saya sudah meminta kepada Satpol PP berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas karena ini sudah mengganggu,” ujar Pramono.
Perilaku pengendara yang melawan arah atau arus masih marak terjadi di berbagai ruas jalan di Jakarta. Hal ini pun dikeluhkan warga karena perilaku pengendara mobil dan sepeda motor yang nekat melawan arah termasuk di Jalan DI Panjaitan hingga Otista, Jakarta Timur.
Kendaraan kerap melawan arah di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama menuju Otista III atau berputar balik di depan Kantor Kecamatan Jatinegara. Situasi itu membuat arus lalu lintas kerap tersendat.
Di Jakarta Selatan, pengendara sepeda motor juga masih nekat melawan arah di Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, menuju Pondok Indah.
Pelanggaran serupa juga terjadi di perlintasan kereta api di Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




