Kasus Judi Online Rugikan Ekonomi, Bareskrim Setor Rp58 Miliar ke Kas Negara

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan, bahwa tindak pidana judi online (judol) memberikan kerugian serius terhadap tatanan ekonomi nasional.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyebut pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap harta rampasan yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.

Baca Juga :
Cegah Transaksi Judol, Bareskrim Minta Bank Perketat Deteksi Transaksi Mencurigakan

"Kami menyadari tindak pidana judol merugikan tatanan ekonomi nasional," kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, eksekusi ini merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 terkait penyelesaian penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online.

Himawan menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekaligus menyerahkan hasil objek eksekusi dari harta rampasan tersebut kepada negara.

Baca Juga :
Polri Serahkan Rp58 Miliar Pencucian Uang Judol ke Kejaksaan

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mardiono Tegaskan Sikap Konflik Internasional Harus Berpijak Pada Nilai UUD 1945
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Senat AS gagal sahkan resolusi untuk hentikan perang di Iran
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Imbas Petasan dan Ujaran Kebencian di Laga Vs Persib, Persebaya Resmi Tutup Tribun Penonton 
• 3 menit lalutvonenews.com
thumb
Ledakan Dahsyat yang Rusak 2 Rumah di Sumenep Diduga dari Petasan Rakit
• 4 jam laludetik.com
thumb
Avian (AVIA) Bidik Margin Laba Bersih 21 Persen, Fokus Dorong Cat Dinding
• 4 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.